APAKAH PERJANJIAN PRA NIKAH BISA DIBATALKAN DI LUAR PENGADILAN

APAKAH PERJANJIAN PRA NIKAH BISA DIBATALKAN DI LUAR PENGADILAN -Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan pertanyaan dari pembaca yang masuk ke whatsapp kami. Dimana pembaca ini ketika ingin menikah, mereka sepakat untuk melakukan perjanjian pra nikah. Dan saat ini pembaca tersebut pun sudah menikah secara resmi dan sudah tercatat menurut ketentuan hukum perkawinan yang ada di Indonesia. Dan di saat pencatatan pernikahan tersebut, perjanjian pra nikah yang sudah mereka sepakati sebelumnya juga ikut dicatatkan dan dilaporkan di Kantor Urusan Agama (KUA)/ Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Bahwa setelah beberapa tahun pernikahan, pembaca ini ingin membatalkan perjanjian pra nikah tersebut. Dan untuk alasan pembatalannya dalam hal ini kami sebagai penulis tidak mendalami hal tersebut. Karena hal tersebut merupakan privasi dari pembaca, yang jelas dalam hal ini mereka menanyakan kepada kami APAKAH PERJANJIAN PRA NIKAH BISA DIBATALKAN DI LUAR PENGADILAN?

APAKAH PERJANJIAN PRA NIKAH BISA DIBATALKAN DI LUAR PENGADILAN
APAKAH PERJANJIAN PRA NIKAH BISA DIBATALKAN DI LUAR PENGADILAN

Bahwa terkait pertanyaan tersebut dalam hal ini kami menjawabnya berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata yang menerangkan bahwa “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan etikad baik”.

Bahwa dari bunyi pasal di atas, dapat kita ambil sebuah kesimpulan dimana semua perjanjian atau persetujuan yang dibuat dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, maka perjanjian atau kesepakatan tersebut merupakan undang-undang yang berlaku bagi mereka yang menyepakatinya. Dan para pihak harus mempunyai etikad baik untuk melaksanakan perjanjian pra nikah tersebut. Dan jika ingin dibatalkannya, maka harus ada kesepakatan bersama untuk membatalkan perjanjian pra nikah tersebut. Dan jika salah satu pihak tidak mau untuk membatalkannya, maka pihak yang ingin membatalkannya harus membatalkannya melalui Pengadilan.

Bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut dalam hal ini perjanjian Pra Nikah DAPAT/BISA dibatalkan di luar Pengadilan dengan catatan kedua belah pihak sama-sama ingin membatalkan perjanjian Pra Nikah tersebut. Dan jika salah satu pihak keberatan untuk itu, maka pembatalan perjanjian Pra Nikah tersebut hanya bisa dibatalkan melalui Penetapan Pengadilan.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, reduplik, rereplik, daftar alat bukti, kesimpulan, kontra memori, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, kesepakatan, perdamaian, atau butuh jasa pengacara, advokat, lawyers, penasehat hukum dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, perjanjian pra nikah, pembatalan pernikahan, itsbat nikah, itsbat cerai, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, dispensasi kawin, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *