HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN KETIKA KENDARAAN KITA DIRAMPAS OLEH DEBT COLLECTOR – Merupakan pembahasan yang sangat menarik sekali untuk kita bahas. Selain dari menarik, pembahasan ini tentunya sangat penting sekali untuk kita bahas. Adapun alasan pembahasan ini menarik dan penting untuk kita bahas adalah salah satu penyebabnya masih banyak di antara masyarakat kita yang bingung serta takut, ketika seorang debt Collektor tiba-tiba menghadang di jalan dengan tujuan ingin menyita kendaraan yang sedang dipakai. Dan biasanya dalam hal ini mereka tidak hanya menghadang, tetapi terkadang terjadi aksi kejar-kejaran yang dapat membahayakan pengguna jalan raya lainnya. Itulah permasalahan yang sering terjadi di dalam masyarakat kita.
Bahwa pada prinsipnya ketika ada seorang debt collektor menghadang atau ingin mengambil atau menyita kendaraan kita sebenarnya kita tidak perlu takut. Dan kitapun tidak perlu sampai lari atau melawannya. Kita cukup tenang untuk menghadapinya selama yang bersangkutan tidak melakukan aksi kekerasan terhadap diri kita. Karena jika kita takut dan melarikan diri tentunya hal tersebut sangat membahayakan diri kita dan juga orang lain, atau kita tidak perlu melakukan kekerasan kepada mereka, karena jika kita melakukan kekerasan terhadap mereka, takutnya nanti tindakan kita tersebut juga bisa berujung kepada tindak pidana yang merugikan diri kita sendiri. Maka untuk menghindari hal tersebut, dalam hal ini kami akan menjelaskan beberapa hal yang bisa dilakukan ketika debt collektor merampas kendaraan kita.

Inilah HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN KETIKA KENDARAAN KITA DIRAMPAS OLEH DEBT COLLECTOR, sebagai berikut:
- Cek status Kredit. Dalam hal ini jika terdapat tunggakan atau telat bayar. Secara hukum debt collektor juga tidak boleh melakukan penarikan secara sepihak. Kecuali berdasarkan putusan Pengadilan atau kuasa untuk itu.
- Minta identitas resmi dan surat tugas dari Perusahaan yang menugaskan mereka.
- Pahami dasar Hukum terkait permasalahan Fidusia sebagaimana yang terdapat dalam UU No.42 tahun 1999 dan Pasal 29 terkait eksekusi.
- Lakukan pengambilan foto maupun vidio agar bisa dijadikan sebagai alat bukti
- Jika Debt Collektor tetap memaksa dan merampas, maka segera membuat Laporan Polisi.
Itulah beberapa hal yang bisa dilakukan ketika kita dihadang di jalan atau di datangi oleh debt collektor dengan tujuan untuk menarik, merampas atau menyita kendaraan kita. Sekali lagi kami himbau Bapak/ibu tidak perlu takut dan melarikan diri. Karena semua permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara baik-baik.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua, terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, karena artikel ini sebagai salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, gugatan, permohonan, somasi, jawaban soamsi, jawaban gugatan, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, perjanjian, kesepakatan bersama atau butuh jasa pengacara, lawyers, penasehat hukum, dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian, hak asuh anak, nafkah anak, gugatan harta bersama, harta gono gini, warisan, itsbat nikah, dispensasi kawin, itsbat cerai, pembatalan pernikahan, perubahan nama, perbaikan nama, pertanahan, perizinan, perampasan, penipuan, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
