ALASAN NAFKAH IDDAH WAJIB DALAM PERCERAIAN – Meruapakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Kami mengakui bahwa pembahasan mengenai seputar perceraian ini sangat banyak sekali kami bahas dalam artikel ini. Dan kamipun sering mengangkat judul-judul tentang perceraian. Hal ini disebabkan karena permasalahan perceraian tersebut banyak sekali. Mulai dari tata cara pengajuannya, syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan cerai sampai kepada hak dan kewajiban yang timbul setelah perceraian tersebut. Khusus dalam pembahasan ini kami akan membahas salah satu hak istri yang menjadi kewajiban suami untuk memberikannya kepada mantan istri pasca perceraian. Hak itu adalah hak iddah.
Secara bahasa hak iddah adalah Hak seorang perempuan atau dalam hal ini bekas istri untuk menerima nafkah dan tempat tinggal dari mantan suaminya selama masa tunggu (iddah) setelah bercerai dari mantan suaminya.

Bahwa dasar hukum terkait nafkah iddah ini terdapat dalam pasal 41 huruf c UU No 1 tahun 1974 yang telah diubah menjadi UU No 16. tahun 2019 dan Pasal 149 huruf a, Pasal 152 dan Pasal 153 ayat 2 KHI. Dimana di dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa Pengadilan dapat mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan nafkah iddah kepada mantan istri, sedangkan di dalam KHI mengenai kewajiban tersebut dirinci terkait hak yang diterima oleh mantan istri yang terdiri dari nafkah iddah dan nafkah mut’ahnya.
Bahwa jika kita berpedoman kepada pasal-pasal di atas, bahwa pemberian nafkah iddah kepada mantan istri tersebut adalah wajib. Dan kewajiban pemberian nafkah iddah ini tentunya mempunyai alasan-alasan untuk kebaikan bagi mantan istri dan juga bagi mantan suami. Maka untuk lebih jelasnya mengenai alasan tersebut dalam hal ini kami akan menjelaskan melalui artikel yang berjudul ALASAN NAFKAH IDDAH WAJIB DALAM PERCERAIAN.
Inilah beberapa alasan nafkah iddah tersebut wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri, sebagai berikut:
- Perlindungan finansial pasca perceraian bagi mantan istri selama mantan istri menjalankan masa tunggu atau masa iddah.
- Memastikan status kehamilan. Dalam hal ini masa tunggu atau masa iddah merupakan masa untuk memastikan apakah mantan istri hamil dari pernikahan yang sudah putus atau tidak.
- Antisipasi agar tidak terjadinya ketidakjelasan nasab seorang anak.
- Kesempatan bagi suami untuk melakukan rujuk.
- Waktu untuk pemulihan mantan istri baik secara lahir maupun bathin
Bahwa perlu diketahui kewajiban suami dalam memberikan nafkah iddah untuk mantan istri ini tidak hanya di wajib oleh hukum positif saja, tetapi ini juga diwajibkan dalam hukum syarai’at sebagaimana yang terdapat dalam Surat Al-baqarah ayat 228 yang artinya “Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali qurū’ (suci atau haid). Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari Akhir. Suami-suami mereka lebih berhak untuk kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi, para suami mempunyai kelebihan atas mereka. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana”.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini salah satu bentuk sosialisasi hukum khususnya hukum keluarga untuk masyarakat. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pengacara, lawyers, penasehat hukum, dalam menyelesaikan permasalahan perceraian, nafkah iddah, nafkah mut’ah, nafkah madhiyah, harta gono gini, harta bersama, harta warisan, wali adhol, hamil diluar nikah, dispensasi kawin, perubahan nama, perbaikan nama, itsbat cerai, itsbat nikah, utang piutang, penipuan, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penggelapan dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
