RESIKO HUKUM MEMBELI KENDARAAN TANPA BPKB – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik tentunya pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Banyak hal pembahasan ini penting dan menarik untuk kita bahas, salah satunya masih banyak terjadi dilingkungan masyarakat kita yang melakukan jual beli kendaraan yang tidak lengkap. Tidak lengkapnya di sini yaitu surat menyuratnya tidak lengkap sebagaimana jual beli mestinya.
RESIKO HUKUM MEMBELI KENDARAAN TANPA BPKB – Bahwa banyak hal yang membuat masyarakat melakukan jual beli kendaraan dengan posisi surat menyurat tidak lengkap, salah satu penyebabnya yaitu harga murah, dibandingkan jual beli kendaraan dengan resmi alias surat menyurat lengkap. Dan inilah yang sering terjadi di dalam masyarakat, tanpa memikirkan masalah hukum yang timbul dikemudian hari. Karena jika menjual belikan kendaraan tanpa surat-surat lengkap khususnya BPKB sangat beresiko sekali, baik penjual dan pembeli bisa dituntut secara hukum, baik perdata maupun pidana. Baik, sebelum kita membahas mengenai resiko hukum terkait membeli kendaraan tanpa BPKB, dalam hal ini kami akan menjelaskan apa itu BPKB.

BPKB merupakan singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang berarti merupakan sebuah dokumen resmi dan penting yang dikeluarkan oleh satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor tersebut. Dan dokumen tersebut merupakan dokumen legalitas kepemilikan yang digunakan sebagai administarasi dalam jual beli dan lainnya.
Bahwa dari penjelasan di atas terlihat bahwa dalam hal jual beli kendaraan sangat penting sekali BPKB tersebut. Dan jika tidak ada BPKB dari kendaraan tersebut, maka tentunya ada resiko hukum yang akan diterima oleh Pembeli khususnya. Adapun resiko hukum tersebut diantaranya:
- Resiko Pidana atas Dugaan Penadahan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 480 KUHP dan Pasal 591 UU No 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Dimana Pasal tersebut menjelaskan bahwa Orang yang membeli, menjual, menyewa, menukar, menggadaikan, menyimpan, menyembunyikan, dan memperjual belikan barang yang diketahui dan patut diduga bersal dari kejahatan.
- Pembeli tidak bisa melakukan balik nama atas kendaraan tersebut.
- Kendaraan bisa disita, jika kendaraan tersebut masih dalam anggunan bank atau hasil kejahatan.
- Pihak Pembeli tidak memiliki perlindungan hukum secara keperdataan terkait jual beli tersebut.
Itulah 4 (empat) resiko hukum jika pembeli membeli kendaraan tanpa BPKB. Sekali lagi kami sampaikan bahwa jangan tergiur atau tertarik dengan membeli kendaraan tanpa BPKB. Karena yang pastinya harga kendaraan tersebut jauh di bawah harga pasaran, tetapi resiko hukumnya di atas pasaran, alias cukup tinggi dan bisa berujung kepada Pidana.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada seluruh masyarakat kita, karena ini bagian dari sosialisasi hukum dari kantor hukum kami. Semoga dengan artikel ini masyarakat tidak lagi mempraktekan baik itu menjual, membeli kendaraan-kendaraan yang tidak lengkap surat menyuratnya terutama tidak memiliki BPKB. Silahkan jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan, jawaban, replik, duplik, gugatan rekonvensi, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, perjanjian, kesepakatan bersama, kesepakatan perdamaian, somasi, surat teguran hukum, kontrak, atau butuh legal perusahaan, pengacara, lawyer, penasehat hukum, dalam mengurus permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta bersama, gugatan harta gono gini, warisan, wali adhol, pembatalan perkawinan, dispensasi kawin, perubahan nama, perbaikan nama, wanprestasi, utang piutang, Perbuatan melawan hukum dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara- Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
