JERAT PIDANA JIKA SEORANG PRIA DEWASA MENGHAMILI ANAK DI BAWAH UMUR TETAPI YANG BERSANGKUTAN TIDAK BERSEDIA MENIKAHINYA – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Kami mengangkat judul ini berdasarkan fakta yang terjadi beberapa hari yang lalu, dimana klien kami sedang menghadapi sebuah masalah yang cukup serius menurut kami. Dimana anak perempuan semata wayangnya yang saat ini sedang duduk di bangku SMP hamil di luar nikah. Dan kehamilan tersebut sampai saat ini sudah berjalan hingga 6 bulan. Dalam arti kata kemungkinan besar dalam 3 bulan ini klien kami tersebut akan segera menimang cucunya.
Bahwa klien kami tersebut pada saat ini bisa kami rasakan perasaannya adalah antara senang dengan marah. Senangnya karena beberapa bulan lagi akan ada cucu di rumahnya, tetapi marahnya adalah karena cucu tersebut merupakan cucu yang saat ini belum mereka harapkan, karena anaknya masih sekolah dan masih duduk di bangku SMP dan klien kami selaku orang tua tentu sangat menginginkan kalau anak perempuannya tersebut maju, dan sukses kedepannya. Tetapi itulah yang terjadi ibarat nasi sudah menjadi bubur dan tentunya tidak mungkin lagi atau mustahil bubur tersebut akan kembali menjadi nasi. Tentu sekarang yang datang adalah sebuah penyesalan, mungkin selama ini yang bersangkutan sibuk, sehingga tidak bisa memberikan perhatian khusus atau pemantauan yang lebih kepada anaknya sehingga anaknya melakukan hal-hal yang belum sewajarnya untuk dia lakukan.

Bahwa permasalahan tersebut tidak berhenti hanya sampai di sini, seorang orang tua menginginkan anaknya melahirkan atau cucunya lahir ada bapak kandung dari anak tersebut. Kehadiran bapak kandung dari anak tersebut tidak hanya sebatas tanggungjawab biaya saja, tetapi harus bertanggungjawab terhadap administrasi dari anak tersebut. Salah satunya akta lahir anak tersebut harus tertulis nama ayah kandungnya. Hal ini tentu bertujuan untuk kebaikan masa depan anak tersebut. Namun, sangat di sayangkan sekali ayah biologis dari anak tersebut atau kasarnya pria yang menghamili anak klien kami tersebut tidak mau bertanggungjawab baik secara menikahi maupun secara biaya yang timbul ketika melahirkan dan begitu juga biaya untuk kelangsungan hidup anak tersebut kedepannya.
Bahwa dengan keadaan demikian klien kami mengajukan pertanyaan apakah pria tersebut bisa dilaporkan secara pidana atas pencabulan? Bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka dengan ini kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul JERAT PIDANA JIKA SEORANG PRIA DEWASA MENGHAMILI ANAK DI BAWAH UMUR TETAPI YANG BERSANGKUTAN TIDAK BERSEDIA MENIKAHINYA. Kami berharap semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
Bahwa terkait JERAT PIDANA JIKA SEORANG PRIA DEWASA MENGHAMILI ANAK DI BAWAH UMUR TETAPI YANG BERSANGKUTAN TIDAK BERSEDIA MENIKAHINYA. Dalam hal ini karena anak klien kami tersebut masih SMP, otomatis yang bersangkutan belum berumur 18 tahun, maka hukum yang berlaku bagi dirinya adalah UU Perlindungan Anak. Dalam UU Perlindungan Anak persetubuhan yang diawali dengan rayuan terlebih dahulu maka perbuatan tersebut melanggar Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Milyar.
Itulah penjelasan singkat jika seorang pria dewasa menghamili seorang anak perempuan di bawah umur, namun yang bersangkutan tidak mau mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Maka dalam hal ini orang tua korban atau orang tua anak tersebut dapat melakukan langkah hukum berupa laporan polisi atas dugaan pencabulan atau persetubuhan terhadap anak. Dimana pelakunya dapat dijerat dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Milyar.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor kami untuk masyarakat. Silahkan jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh jasa pengacara, lawyers, penasehat hukum, Advokat dalam menyelesaikan permasalahan Perdata maupun Pidana. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan HUkum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
