JERAT HUKUM SUAMI MENELANTARKAN ISTRI & ANAK – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain penting pembahasan ini tentunya sangat menarik sekali untuk kita bahas. Banyak hal yang membuat pembahasan ini penting dan menarik untuk kita bahas, salah satunya masih banyak di dalam masyarakat terutama seorang suami atau ayah di dalam rumah tangga yang masih mentelantarkan istri dan anaknya. Dan hal ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi hal ini juga sudah terjadi dilingkungan perdesaan. Dan kasus-kasus penelantaran istri dan anak ini merupakan suatu kasus yang tidak asing lagi terjadi di dalam masyarakat.
Bahwa jika kita perhatikan statistik kasus penelantaran keluarga setiap tahunnya bertambah dari tahun ketahun. Dan jika kita lihat penyebab penelantaran keluarga tersebut sangat banyak sekali. Mulai dari kemampuan ekonomi yang tidak mencukupi, lapangan pekerjaan minim dan lain-lainnya yang sama dengan hal demikian, dan semua faktor tersebut sama-sama dapat kita pahami. Namun di sisi lain secara ekonomi dan keuangan memadai, tetapi diiringi dengan niat atau faktor kesengajaan ingin menelantarkan keluarga juga ada prilaku seorang suami atau ayah yang seperti itu. Maka prilaku yang seperti ini yang tidak boleh terus berkembang di dalam masyarakat kita.

Bahwa untuk memutus perkembangan sifat seorang ayah atau suami yang tidak bertanggungjawab terhadap keluarganya tersebut harus kita putuskan segera. Hal ini agar tidak semakin banyaknya keluarga-kaluarga yang terlantar di dalam masyarakat kita. Salah satu wujud untuk memutuskan perkembangan tersebut, dengan ini melalui artikel ini, kami mencoba mensosialisasikan terkait JERAT HUKUM SUAMI MENELANTARKAN ISTRI & ANAK. Semoga dengan adanya artikel ini tidak adalah lagi seorang kepala rumah tangga atau dalam hal ini ayah atau suami yang menelantarkan istri dan anaknya.
Bahwa terkait jerat hukum menelantarkan anak dan istri dapat dijerat secara hukum Pidana dan Hukum Perdata, sebagai berikut:
- Hukum Pidana yaitu terdapat dalam Pasal 49 huruf a UU No. 23 tahun 2004 (PKDRT) yang menerangkan bahwa “Setiap orang yang menelantarkan orang dalamĀ rumah tangganya padahal ia berkewajiban untuk memberikan kehidupan, perwatan, atau pemeliharaan, maka dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 15 juta rupiah”.
- Hukum Perdata sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 34 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Hukum Perkawinan menerangkan bahwa “Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya”. Dan untuk hal ini seorang istri dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan ketika istri dan anak merasa ditelantarkan oleh suami atau ayah dari anak tersebut.
Bahwa dari penjelasan di atas seorang istri dan anaknya yang merasa ditelantarkan oleh suami atau ayah dari anak tersebut, maka seorang istri dapat membuat laporan atau pengaduan ke kepolisian atas dugaan penelantaran keluarga atau bisa juga membuat dan mengajukan gugatan ke pengadilan. Hal ini bertujuan agar suami atau ayah dari anak tersebut dapat diproses secara hukum untuk menyadarkan atas kewajibannya tersebut.
Demikianlah artikel ini semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan artikel ini di share sebanyak-banyaknya terutama kepada ayah atau suami yang merasa menelantarkan keluarganya selama ini. Semoga setelah membaca artikel ini seorang ayah atau suami sadar atas perbuatannya selama ini. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan, jawaban, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, permohonan peninjauan kembali, memori banding, memori kasasi, kontra memori, somasi, surat teguran hukum, perjanjian, surat pernyataan, kesepakatan bersama, perjanjian kerjasama, peraturan perusahaan atau butuh jasa pengacara, lawyers, penasehat hukum para legal, legal perusahan dalam menyelesaikan sengketa perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKW, perceraian TKI, perceraian dari luar negeri, hak asuh anak, nafkah anak, warisan, mediator, pembagian harta bersama, itsbat nikah, itsbat cerai, perubahan nama, perbaikan nama, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
