SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN MAFQUD DI PENGADILAN AGAMA

SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN MAFQUD DI PENGADILAN AGAMA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik sekali untuk kita bahas. Selain dari menarik tentunya pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Banyak hal yang membuat pembahasan ini menarik dan penting untuk kita bahas. Salah satunya disebabkan karena minimnya sosialisasi hukum terhadap masyarakat kita khusus dalam masalah kewarisan. Sehingga dengan minimnya sosialiasi hukum tersebut ketika dalam pembagian warisan terdapat salah satu ahli waris mafqud atau hilang tanpa kabar, dan membutuhkan penetapan mafqud dari Pengadilan Agama, mereka langsung bingung bagaimana cara mendapatkan penetapan tersebut.

Permohonan Mafqud adalah  sebuah permohonan yang diajukan ke Pengadilan Agama dengan tujuan untuk mendapatkan penetapan hukum  atas status  seseorang yang hilang atau mafqud dan tidak diketahui kabar hidup dan matinya sampai permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan. 

SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN MAFQUD DI PENGADILAN AGAMA
SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN MAFQUD DI PENGADILAN AGAMA

Bahwa jika kita berbicara mengenai pengajuan permohonan mafqud ke Pengadilan Agama, pada prinsip dan secara prakteknya tidaklah mudah. Karena dari segi pengajuannya tersebut memakan waktu yang cukup lama hingga 9 bulan, karena yang termafqud tersebut akan dipanggil oleh pihak pengadilan melalui media masa sebanyak 3 kali panggilan, maka dengan panggilan tersebut apakah termafqud datang atau tidak, jika termafqud datang maka secara otomatis permohonan mafqud tersebut bisa ditolak oleh Majelis Hakim di Persidangan. Dan sebaliknya jika termafqud tetap tidak datang atau tidak mengirimkan kuasa untuk itu, maka persidangan dilanjutkan untuk pembacaan permohonan mafqud, pengajuan bukti-bukti serta menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan di persidangan, kemudian kesimpulan dan terakhir adalah putusan atau penetapan dari Majlis Hakim terkait mafqud tersebut. Itulah urutan dalam pengajuan permohonan mafqud ke pengadilan agama.

Namun, sebelum persidangan tersebut tentunya para pihak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan mafqud ke Pengadilan Agama. Karena dengan adanya permohonan tersebut, Pengadilan baru dapat melakukan panggilan maupun pemeriksaan dan juga memberikan putusan atau penetapan terhadap termafqud. Bahwa dalam hal pengajuan permohonan mafqud ke Pengadilan, pihak Pemohon harus memenuhi syarat dalam pengajuan permohonan tersebut. Dan untuk syaratnya apa saja, akan kami jelaskan di bawah ini.

SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN MAFQUD DI PENGADILAN AGAMA, adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan Mafqud
  2. Identitas Pemohon atau para Pemohon jika Pemohon lebih dari 1 orang
  3. Akte Lahir Pemohon/ para Pemohon
  4. Buku Nikah Pemohon/Para Pemohon
  5. Kartu Keluarga Pemohon/para Pemohon
  6. Identitas Termafqud
  7. Laporan Polisi terkait orang hilang
  8. Surat keterangan dari Desa terkait Termafqud
  9. Silsilah Keluarga
  10. Saksi 2 orang (dianjurkan saksi yang sebaya dengan termafqud)

Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika ingin mengajukan permohonan mafqud ke Pengadilan Agama. Namun, syarat yang kami sampai didalam artikel ini merupakan syarat secara umum dan syarat tersebut sering kami pakai ketika kami mengajukan permohonan mafqud. Tetapi kembali lagi terkadang syarat-syarat tersebut terutama bukti-bukti dipersidangan menyesuaikan kondisi sidang pada waktu itu. Karena bisa saja untuk menambah keyakinan Majelis Hakim untuk memberikan sebuah penetapan atau putusan terkadang Majelis Hakim bisa meminta tambahan alat bukti kepada para pihak. Hal ini bertujuan agar Majelis Hakim tidak keliru dalam memberikan sebuah penetapan. 

Demikianlah artikel ini semoga bermanfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas persidangan seperti permohonan, jawaban, replik, duplik, reduplik, rereplik, daftar bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, somasi, surat teguran hukum, perjanjian kerjasama, kesepakatan perdamaian, nota kesepakatan, atau butuh jasa pengacara, lawyers, kuasa hukum, penasehat hukum dalam hal pengajuan permohonan atau gugatan perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, warisan, penetapan ahli waris, penetapan mafqud, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, pembatalan pernikahan, wanprestasi, utang piutang, perbuatan melawan hukum dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *