SEBAB-SEBAB TERHALANG MENJADI AHLI WARIS DARI PEWARIS – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting tentunya pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Kami yakin masih banyak di antara masyarakat kita yang belum mengetahui dan memahami terkait permasalahan waris. Dan permasalahan waris tersebut sangat banyak sekali, mulai dari setelah pewaris meninggal dunia apa saja yang harus dilakukan oleh ahli waris terhadap pewaris, menghitung berapa besaran pembagian masing-masing ahli waris, menentukan siapa saja yang menjadi ahli waris, serta siapa saja yang terhalang atau tidak bisa menjadi ahli waris. Semua itu pada prinsipnya sebelum para ahli waris melakukan pembagian warisan, dimana ahli waris harus memahami semua itu.
Bahwa memahami terkait permasalahan waris sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas merupakan suatu hal yang sangat penting sekali. Tentunya untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum dikemudian hari, baik itu bagi pewaris maupun bagi para ahli waris. Namun dari beberapa permasalahan waris di atas, kami telah membahasnya di dalam artikel sebelumnya. Maka untuk itu, khusus dalam artikel ini kami hanya fokus membahas mengenai SEBAB-SEBAB TERHALANG MENJADI AHLI WARIS DARI PEWARIS. Sebelum kami membahas mengenai sebab-sebab seseorang terhalang untuk menjadi ahli waris, dalam hal ini, kami akan menjelaskan apa itu ahli waris.

Ahli Waris menurut Pasal 171 huruf C Kompilasi Hukum Islam adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Lalu apa saja yang menyebabkan seseorang terhalang untuk menjadi ahli waris sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 171 huruf C KHI di atas. Bahwa terkait ahli waris terhalang diatur dalam Pasal 173 KHI yang menyatakan bahwa ” Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dihukum karena:
- Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para Pewaris.
- Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
Bahwa dari penjelasan Pasal 171 huruf C dan Pasal 173 di atas, dapat kami tarik sebuah kesimpulan bahwa penyebab seseorang terhalang untuk menjadi ahli waris tersebut terdiri dari Ahli waris tidak beragama Islam, telah membunuh ata mencoba atau menganiaya berat pewaris, dan memfitnah dengan cara mengajukan pengaduan atau laporan bahwa pewaris melakukan kejahatan. Sehingga dengan fitnah tersebut pewaris di ancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau lebih berat dari itu.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya kepada masyarakat kita. Karena ini adalah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor kami untuk masyarakat. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, jawaban, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, kontra memori, somasi, surat teguran hukum, perjanjian, kontrak kerjasama, perjanjian bersama, mediator atau Bapak/ibu butuh jasa pengacara, lawyers, penasehat hukum, kuasa hukum dalam menyelesaikan permasalahan perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI/TKW, perceraian dari luar negeri, hak asuh anak, nafkah anak, hadhanah, gugatan harta bersama, gono gini, warisan, penetapan ahli waris, permohonan wali adhol, pembatalan pernikahan, pencatatan pernikahan, itsbat nikah, itsbat cerai, perubahan nama, perbaikan nama yang salah di akte lahir, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
