ALASAN PERMOHONAN ASAL USUL ANAK – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Banyak hal yang membuat pembahasan ini penting dan menarik untuk kita bahas. Salah satunya yaitu masih minimnya sosialisasi hukum keluarga di lingkungan masyarakat. Terutama dalam hal permasalahan pengajuan permohonan asal usul anak ke Pengadilan. Dan masyarakat baru mengetahui terkait prosedur dan alasan dalam pengajuan permohonan asal usul anak tersebut ketika mereka datang ke Pengadilan. Dari sini sangat terlihat sekali minimnya sosialisasi hukum, terutama dalam hukum keluarga.
Bahwa dengan minimnya sosialisasi hukum terutama dalam masalah hukum keluarga termasuk dalam hal ini permasalahan asal usul anak. Sehingga mengakibatkan masyarakat tidak paham dan tidak mengetahui terkait prosedur, syarat dan alasan dalam pengajuan permohonannya. Maka akibat dari semua itu tidak sedikit ketika masyarakat mengajukan permohonan asal usul anak ke pengadilan, dimana putusannya di tolak oleh Majelis Hakim, yang disebabkan karena alasannya tidak jelas. Atau tidak beralasan secara hukum.
Maka dengan keadaan demikian, dengan ini kami tertarik untuk menulis artikel dengan berjudul ALASAN PERMOHONAN ASAL USUL ANAK. Dengan adanya artikel ini setidaknya memberikan pedoman dan ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca yang akan mengajukan permohonan asal usul anak ke pengadilan.

Bahwa perlu diingat dan di perhatikan bahwa setiap kita mengajukan permohonan ke Pengadilan. Baik itu Pengadilan Agama maupun kepada Pengadilan Negeri, dimana dalam permohonan tersebut harus beralasan secara hukum. Dalam hal ini termasuk mengajukan permohonan asal usul anak. Ada beberapa alasan yang dapat dipakai ketika mengajukan Permohonan Asal Usul anak ke pengadilan, sebagai berikut:
- Anak yang dilahirkan di luar perkawinan sah.
- Tidak adanya akte kelahiran
- Menentukan nasab dan hak waris seorang anak
- Memenuhi ketertiban administrasi, dan
- Melindungi hak-hak seorang anak.
Bahwa dasar hukum terkait asal usul anak ini terdapat dalam Pasal 103 Kompilasi Hukum Islam yang menerangkan bahwa “Asal usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya. Dan apabila tidak ada akte kelahiran atau alat bukti lainnya maka Pengadilan Agama dapat mengeluarkan penetapan tentang asal usul seorang anak setelah mengadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang sah”.
Demikianlah penjelasan sekilas tentang alasan-alasan yang dapat dijadikan ketika ingin mengajukan permohonan asal usul anak. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca. Dan untuk artikel selanjutnya kami akan membahas mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika ingin mengajukan permohonan asal usul anak ke Pengadilan. Silahkan bagi bapak/ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh lawyers, pengacara, penasehat hukum dalam pembuatan berkas-berkas persidangan, somasi, pengurusan perceraian, pengajuan permohonan asal usul anak, pengangkatan anak, adopsi anak, KDRT, perubahan nama, perbaikan nama, hak asuh anak, hadhanah, warisan, utang piutang dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
