APAKAH BISA MENGAJUKAN CERAI DENGAN ALASAN SUAMI TEMPERAMENTAL – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan salah satu pertanyaan yang diajukan oleh calon klien kepada kami. Dimana di dalam rumah yang bersangkutan tidak lagi harmonis layaknya pasangan suami istri. Hal ini disebabkan karena suami memiliki sifat pemarah, emosional, dan begitu juga temperamental. Namun, pada saat ini yang bersangkutan masih tinggal dalam 1 rumah, dengan alasan suami tidak mau pisah dan keluar dari rumah tersebut.
APAKAH BISA MENGAJUKAN CERAI DENGAN ALASAN SUAMI TEMPERAMENTAL– Bahwa berbicara mengenai alasan perceraian tersebut banyak sekali, diantaranya perselingkuhan, kurangnya komitmen, pertengkaran secara terus menerus, masalah keuangan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penyalahangunaan narkoba, perbedaan pandangan, perbedaan agama dan keyakinan, masalah yang berkepanjangan, tidak satu visi misi dalam membangun rumah tangga dan lain-lainnya. Itulah beberapa permasalahan rumah tangga yang sering terjadi dan berujung kepada perceraian.

Selanjutnya terkait alasan-alasan perceraian sebenarnya sudah diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 dan begitu juga di dalam Kompilasi hukum Islam yang sering kita singkat dengan KHI. Di dalam UU No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan tepatnya dalam Pasal 39 ayat 2 menerangkan bahwa: “Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri”. Kemudian terkait alasan-alasan perceraian secara sepesifiknya diterangkan dalam penjelasan Pasal 39 ayat 2, sebagai berikut:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun bertutut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemauannya.
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
- Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.
Dan selanjutnya dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 juga menerangkan bahwa: Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain, diluar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
- Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
- Suami melanggar taklik talak;
- Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Selanjutnya di dalam dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyempurnaan Rumusan Hukum SEMA No 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan dalam hal perceraian menerangkan bahwa “Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga diikuti dengan telah berpisah tempat tinggal paling singkat 6 (enam) bulan kecuali ditemukan fakta hukum adanya Tergugat/Penggugat melakukan KDRT.”
Bahwa dari penjelasan beberapa Pasal di atas, dapat kita simpulkan dengan adanya sifat temperamental tersebut tentu di dalam sebuah rumah tangga kami pastikan sering terjadi pertengkaran dan perselisihan secara terus-menerus, bahkan mungkin suami sering melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri dan anaknya. Dengan keadaan demikian apabila ingin mengajukan perceraian dengan alasan suami bersifat temperamental secara hukum sudah bisa diajukan, namun hal tersebut tentu didukung oleh bukti-bukti yang ada. Bukti-bukti dan saksi yang menunjukan kalau suami memiliki sifat tempramental. Bahwa dengan adanya bukti-bukti tersebut sehingga hakim dapat mengabulkan gugatan perceraian tersebut.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukumu, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan atau sekalian butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyer dalam bidang perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, hadhanah, pembagian harta gono gini, perwalian, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, itsbat nikah. Itsbat cerai, utang piutang, adopsi anak, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui WhatSapp kami di 0877-9262-2545.