APAKAH BOLEH BERTINDAK DILUAR TANGGAL YANG DITENTUKAN DALAM SURAT KUASA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik, pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Kami yakin terkait surat kuasa, pembuatan, kinerja dari surat kuasa serta fungsi dari surat kuasa tersebut masih banyak di antara kita yang belum memahaminya. Sehingga praktek dalam pembuatan, serta dalam menjalankan surat kuasa tersebut terkadang keliru di dalam masyarakat.
Bahwa sebenarnya di dalam artikel terdahulu, kami rasanya sudah menjelaskan mengenai surat kuasa dan macam-macamnya. Namun, tidak ada salahnya di dalam artikel ini kami mengulas sedikit mengenai pengertian dari surat kuasa tersebut. Surat kuasa adalah surat yang di dalamnya berisikan sebuah pernyataan yang berkaitan dengan pernyataan pemberian kuasa atau wewenang dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan sebuah tindakan tertentu. Merujuk kepada Pasal 1792 KUHP menerangkan bahwa surat kuasa adalah Suatu Persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa”.

Selanjutnya dari pengertian tersebut sangat jelas sekali ada suatu pernyataan pemberian kuasa dari seseorang kepada orang lain untuk melakukan sesuatu dengan atas nama pemberi kuasa. Namun, perlu diingat bahwa di dalam surat kuasa tersebut harus jelas peruntukan surat kuasa tersebut untuk apa dan masa berlakunya juga harus jelas. Hal ini bertujuan untuk menghindari surat kuasa tersebut tidak dipergunakan untuk hal-hal diluar apa yang dinyatakan dalam surat kuasa tersebut. Pertanyaannya adalah APAKAH BOLEH BERTINDAK DILUAR TANGGAL YANG DITENTUKAN DALAM SURAT KUASA?
Bahwa untuk menjawab pertanyaan di atas, dalam hal ini kami memberikan contoh dalam surat kuasa khusus. Dimana surat kuasa khusus tersebut adalah surat kuasa untuk melaksanakan suatu tindakan pada satu tanggal tertentu atau dalam satu objek tertentu. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1795 KUHP menerangkan bahwa ” Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih atau secara umum yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa”. Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk melaksanakan surat kuasa tersebut tentu di khususkan waktu dan objeknya. Sehingga apabila melakukan tindakan di luar waktu yang telah ditentukan dalam surat kuasa tersebut, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan melampui kuasa.
Selanjutnya terkait tindakan melampui kuasa tersebut sudah di jelaskan dalam Pasal 1797 KUHP yang menerangkan bahwa “Penerima kuasa tidak boleh melakukan apa pun yang melampui kuasanya, kekuasaan yang diberikan untuk menyelesaikan suatu perkara secara damai, tidak mengandung hak untuk menggantungkan penyelesaian perkara kepada putusan wasit”.
Bahwa dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa tindakan diluar tanggal yang telah ditentukan dalam surat kuasa tersebut merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan. Dan perbuatan ini tidak dibenarkan sama sekali. Dan setiap penerima kuasa harus memperhatikan kapan penerima kuasa harus bertindak, dan kapan tidak harus bertindak.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semuanya. Semoga menjadi tambahan ilmu dan wawasan bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti: Gugatan, Permohonan, kontrak, Duplik, Replik, Jawaban, daftar bukti, kesimpulan, pendapat hukum, perjanjian, atau butuh jasa pengacara dalam menyelesaikan perkara perdata dan pidana. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.