BEBERAPA PASAL YANG BISA MENJERAT PELAKU PEMBUNUHAN MUTILASI

BEBERAPA PASAL YANG BISA MENJERAT PELAKU PEMBUNUHAN MUTILASI – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Apalagi belakangan ini, di media sosial sering kali memberitakan pembunuhan dengan cara mutilasi. Adapun berita mutilasi yang belum lama ini terjadi di beberapa daerah, seperti: di salah satu tempat penginapan di Kaliurang Yogyakarta. Kemudian di susul pembunuhan mutilasi di Bekasi, yang potongan tubuhnya ditemukan oleh warga di dalam koper. Dan baru-baru ini, sekitar beberapa hari yang lalu pembunuhan mutilasi kembali lagi ditemukan di Ngawi yang mana potongan tubuhnya di masukin di dalam koper.

Bahwa dari beberapa pembunuhan mutilasi yang terjadi, dari hasil penyelidikan motif-motifnya hanya sekitar, keuangan, dan asmara. Namun, yang terkahir ini pihak yang berwajib masih mendalaminya. Semoga kasus ini cepat selesai, dan pelakunya segera di tangkap dan di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan untuk keluarga korban semoga tabah, dan sabar dalam menghadapi cobaan ini.

BEBERAPA PASAL YANG BISA MENJERAT PELAKU PEMBUNUHAN MUTILASI
BEBERAPA PASAL YANG BISA MENJERAT PELAKU PEMBUNUHAN MUTILASI

Selanjutnya kami sebagai pengacara/ konsultan hukum dan penulis dalam artikel ini juga berfikir, dan heran. Kok sampai setega itu si pelaku melakukan pembunuhan mutilasi. Perlu diketahui bahwa Pembunuhan mutilasi adalah pembunuhan yang dilakukan terhadap seseorang dengan cara merusak organ tubuhnya. Dan pembunuhan ini biasanya pembunuhan yang disengaja dan sudah direncanakan sedemikian rupa. Dan terkait mutilasi tersebut bisa saja dilakukan oleh pelaku dimana korbannya masih hidup atau bisa saja sudah meninggal dunia. Namun, kembali lagi kenapa si pelaku tega, sampai hati untuk melakukan itu terhadap orang lain.

Bahwa dengan beberapa peristiwa yang terjadi di atas, dan mungkin kalau kita telusuri sebelum 5 tahun belakangan pembunuhan mutilasi tersebut sangat banyak sekali terjadi, sayangnya tidak terekspos di media sosial. Dengan keadaan demikian kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul BEBERAPA PASAL YANG BISA MENJERAT PELAKU PEMBUNUHAN MUTILASI. 

Selanjutnya ada beberapa Pasal-pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku pembunuhan mutilasi, di antara pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa
  2. Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
  3. Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana
  4. Pasal 180 KUHP tentang Pencurian mayat
  5. Pasal 181 KUHP tentang Penyembunyian Kematian.
  6. Pasal 458 ayat (1), (2), dan (3) UU no 1 Tahun 2023 dan Pasal 459. 

Itulah beberapa pasal yang dapat dijerat kepada si pelaku pembunuhan mutilasi. Dari beberapa pasal tersebut bisa saja bisa dikenakan dengan 1 pasal saja atau bisa saja dikenai dengan pasal berlapis. Hal ini semua tergantung dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Pihak kepolisian, Jaksa Penuntut Umum, maupun Majelis Hakim di Persidangan.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, semoga dengan adanya artikel ini bisa menambah wawasan kita semua, dan kami berharap pembunuhan mutilasi ini tidak terjadi lagi di dalam masyarakat kita. Dan semoga masyarakat kita nyaman, tentram dan harmonis kedepannya. Jika ada pertanyaan terhadap kami, konsultasi hukum, pendapat hukum, bututuh jasa pengacara terkait permasalahan Perdata maupun masalah Pidana atau bapak/ibu butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, perjanjian dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *