APAKAH BISA ADOPSI ANAK SECARA KEKELUARGAAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Dan selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan pertanyaan dari salah satu calon klien kami yang akan melakukan adopsi anak. Namun, anak yang akan di adopsi tersebut sampai dengan saat ini belum lahir. Kemungkinan beberapa bulan lagi anak tersebut akan lahir sebagaimana info dari orang tua kandung anak tersebut. Maka untuk itu para calon orang tua angkat atau yang akan mengadopsi anak tersebut terlebih dahulu mencari informasi dalam mengadopsi anak dengan baik dan tentunya secara peraturan perundang-undangan.
Sebenarnya terkait syarat-syarat dan prosedur adopsi anak di Indonesia pada artikel sebelumnya sedikit banyaknya sudah pernah kami bahas. Namun, tidak ada salah dalam artikel ini kami akan menjelaskan apa itu yang dimaksud dengan adopsi anak. Adopsi anak adalah mengangkat anak orang lain menjadi anak kita sendiri dengan menjadikan kedudukannya sama dengan anak kandung. Namun dalam peraturan perundang-undangan adopsi anak di kenal dengan kata-kata pengangkatan anak. Pengangkatan anak adalah sebuah perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari asuhan orang tua kandung atau dalam hal ini wali yang sah terkait perawatan, pendidikan, dan membesarkannya kedalam kehidupan orang tua angkatnya.

Bahwa perlu diketahui terkait adopsi anak atau pengangkatan anak tersebut tidaklah gampang sebagaimana yang di bayangkan. Di sinilah yang menjadi kendala sebenarnya, karena untuk mengadopsi anak tersebut harus memenuhi syarat dan prosedur yang telah diatur oleh perundang-undangan yang ada di Indonesia. Tujuan aturan tersebut adalah untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan ketertiban pihak-pihak yang melakukan adopsi anak, terutama menjamin kesejahteraan masa depan anak tersebut. Maka dalam hal ini, untuk menjamin masa depan anak-anak tersebut calon orang tua angkat harus benar-benar memenuhi syarat adopsi anak yang telah di tetapkan di dalam undang-undang.
Selanjutnya dari beberapa pengajuan adopsi anak ke Kementerian Sosial dan begitu juga melalui Pengadilan yang hasilnya ditolak. Dan penyebab permohonan adopsi anak tersebut di tolak juga terdapat berbagaimacam alasan. Maka untuk menghindari penolakan tersebut muncullah sebuah pertanyaan APAKAH BISA ADOPSI ANAK SECARA KEKELUARGAAN.
Bahwa untuk menjawab pertanyaan di atas, yang mana orang tua angkat diperbolehkan untuk melakukan adopsi anak secara kekeluargaan. Pengangkatan anak secara kekeluargaan ini sering dikenal dengan pengangkatan anak secara langsung. Secara langsung disini maksudnya adalah pengangkatan anak yang dilakukan oleh calon orang tua angkat terhadap calon anak angkat yang masih berada dalam asuhan orang tua kandungnya. Dalam hal ini artinya tidak melalui pihak ketiga seperti panti atau yayasan terkait.
Namun, perlu diingat meskipun adopsi anak secara kekeluargaan diperbolehkan, tetapi adopsi anak tersebut tetap harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang perlindungan anak dan perubahannya, PP 54/2007 dan Permensos 110/2009. Bahwa dalam hal ini kami tegaskan bahwa jika tetap melakukan adopsi anak secara kekeluargaan, hal tersebut tidak menutup pentingnya penetapan pengadilan. Karena pada dasarnya syarat sah pengangkatan anak menurut Hukum Positif Indonesia adalah melalui permohonan Penetapan Pengadilan.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum atau ingin mencari jasa pengacara dalam melakukan adopsi anak baik secara kekeluargaan atau melalui penetapan pengadilan. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.