APAKAH ANAK ANGKAT BISA MENDAPATKAN WARISAN DARI ORANG TUA ANGKAT DAN ORANG TUA KANDUNGNYA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Kami sudah mencoba membaca dari beberapa buku, dan juga browsing di internet terkait kewarisan anak angkat tersebut sangat minim sekali. Ada yang membahas, namun pembahasannya menurut kami di sini belum lengkap. Dan kebanyakan dari artikel yang kami temukan terkait anak angkat yaitu seputar syarat, prosedur, dan tata cara pengangkatan anak saja. Namun untuk sistem kewarisannya masih minim sampai saat ini.
Bahwa dengan minimnya pembahasan terkait kewarisan anak angkat, maka dengan ini muncullah sebuah pertanyaan APAKAH ANAK ANGKAT BISA MENDAPATKAN WARISAN DARI ORANG TUA ANGKAT DAN ORANG TUA KANDUNGNYA. Dan pertanyaan tersebut merupakan sebuah pertanyaan dari calon klien yang masih dilema dalam permasalahan anak angkat dan begitu juga mengenai kewarisan anak angkat itu sendiri.

Bahwa sebelum kami menjawab kedua pertanyaan tersebut, dalam hal ini terlebih dahulu kami tegaskan bahwa kami akan menjelaskan artikel ini menurut Kompilasi Hukum Islam atau yang sering di singkat dengan KHI. Dan untuk menjawab pertanyaan tersebut kami juga akan menjawabnya secara satu persatu yang dimulai dengan apakah anak angkat mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya? Jawabannya adalah TIDAK. hal ini disebabkan karena anak angkat tidak termasuk ahli waris, karena secara biologis anak angkat tidak hubungannya dengan orang tua angkatnya. Namun dalam hal ini anak angkat mendapatkan wasiat wajibah dari orang tua angkatnya sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 209 ayat 2 KHI sebagai berikut: “Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya”.
Selanjutnya pertanyaannya adalah apakah anak angkat masih mendapatkan warisan dari orang tua kandungnya, jika orang tua kandungnya meninggal dunia. Terkait seorang anak kandung baik masih di asuh oleh orang tua kandung sendiri atau sudah diangkat oleh pihak lain, maka antara anak angkat tersebut dengan ibu kandungnya masih dapat saling mewarisi. Karena pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, wali, dan Hubungan waris dengan orang tua kandungnya. Dan anak tersebut tetap memakai nama Binti/bin orang tua kandungnya.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua. Terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pengacara/ lawyer dalam menyelesaikan masalah perceraian, hak asuh anak, pembagian harta gono gini, pembagian warisan, adopsi anak, pengangkatan anak, itsbat nikah, pembatalan pernikahan, pencatatan pernikahan, perubahan nama, perbaikan nama, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.