JERAT PIDANA BEGAL MOTOR DAN MOBIL

JERAT PIDANA BEGAL MOTOR DAN MOBIL – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Mengingat pelaku begal kendaraan sangat banyak sekali terjadi dalam lingkungan masyarakat. Kendaraan di sini yang paling banyak dibegal adalah motor dan mobil. Sehingga menurut kami di sini pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas, dengan tujuan agar masyarakat bisa membaca serta menambah wawasannya. Mana tau, jika terjadi perilaku begal kendaraan di lingkungan masyarakat, masyarakat setidaknya sudah mengetahui langkah hukum apa yang akan di ambil.

Berbicara mengenai tindak pidana begal motor atau mobil ternyata tidak hanya terjadi di perkampungan atau di desa atau di tempat-tempat sepi. Namun, di lingkungan perkotaan, khalayak ramai peristiwa begal kendaraan ini juga sangat marak sekali terjadi. Dalam arti kata tindak pidana yang pelaku lakukan sudah bersifat terang-terangan. Dan kami rasa mereka tidak ada rasa takutnya untuk melakukan sebuah tindak pidana. Maka dengan keadaan demikian kami mencoba menulis artikel ini dengan judul JERAT PIDANA BEGAL MOTOR DAN MOBIL.

JERAT PIDANA BEGAL MOTOR DAN MOBIL
JERAT PIDANA BEGAL MOTOR DAN MOBIL

Sebelum kami membahas mengenai jerat pidananya, terlebih dahulu kami akan menjelaskan apa itu Begal? Begal dapat artikan sebagai tindakan seseorang atau sekelompok orang di jalan atau di hutan dengan tujuan merampas harta benda milik orang lain. Dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan kejahatan yang sangat mengancam keamanan dan kenyamanan masyarakat. Maka dalam hal ini perilaku pembegalan harus ditindak secara hukum. Karena dampak dari pembegalan tersebut sangat banyak sekali, seperti: kehilangan barang berharga, cidera fisik, trauma psikologis, dan kematian.

Bahwa terkait jerat pidana pelaku begal kendaraan dalam hal ini mobil dan motor dapat djerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun bunyi Pasal 365 KUHP sebagai berikut:

  • Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
  • Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun: (1). Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; (2). Jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu; (3). Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat. (4). Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (5) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.

Bahwa dari Pasal 365 KUHP di atas, sangat jelas sekali macam-macam jerat pidana yang dapat diterima oleh para pelaku Begal Kendaraan. Semuanya itu tergantung dari kondisi dan begitu juga tergantung dari kerugian yang dialami oleh korban.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, terutama kepada lingkungan masyarakat, agar masyarakat bisa mempelajarinya dan begitu juga bisa memahaminya. Kami berharap semoga pembegalan kendaraan dilingkungan kita tidak terjadi lagi. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum terkait tindak pidana pembegalan kendaraan, pencurian, penggelapan, pengeroyokan atau tindak pidana lainnya. Dan kami juga menyediakan jasa pengacara/ lawyer/ penasehat hukum  dalam penyelesaian masalah-masalah perdata seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagian harta gono gini, sengketa waris, perbaikan nama, perubahan nama, itsbat nikah, pencatatan perkawinan, dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *