SYARAT DAN PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN PENETAPAN ORANG HILANG KE PENGADILAN

SYARAT DAN PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN PENETAPAN ORANG HILANG KE PENGADILAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Terkait cara pengurusan permohonan penetapan orang hilang tersebut di Pengadilan, bisa kami bilang tergolong sulit. Dan tidak sedikit permohonan tersebut di tolak atau di suruh cabut oleh Majelis Hakim.  Terkait penolakan oleh Majelis Hakim tersebut di sebabkan oleh banyak faktor, di antaranya: terkait masalah wilayah hukum, salah perihal permohonan dan lain-lainnya.

Maka untuk menghindari penolakan permohonan penetapan orang hilang di Pengadilan oleh Majelis Hakim. Kami mencoba menulis artikel ini dengan judul SYARAT DAN PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN PENETAPAN ORANG HILANG KE PENGADILAN. Kami berharap setelah membaca artikel ini, para pihak yang ingin mengajukan permohonan penetapan  orang hilang di Pengadilan tidak di tolak lagi permohonannya, karena sudah memenuhi persyaratan dan juga telah melalui prosedur yang benar.

SYARAT DAN PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN PENETAPAN ORANG HILANG KE PENGADILAN

Adapun syarat-syarat pengajuan permohonan penetapan orang hilang ke pengadilan adalah sebagai berikut:

  1. Surat permohonan
  2. Foto copy KTP Pemohon
  3. Foto copy KK Pemohon
  4. Foto copy identitas orang yang hilang
  5. Foto copy surat hubungan keluarga dengan orang yang hilang/ keterangan ahli waris
  6. Foto copy surat keterangan hilang dari kepolisian
  7. Foto copy surat keterangan domili terakhir orang hilang
  8. Bukti-bukti pendukung lainnya.

Selanjutnya terkait prosedurnya adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan di daftarkan secara online
  2. Upload semua persyaratan di atas
  3. Panggilan sidang dari Pengadilan untuk Pemohon atau para Pemohon
  4. Sidang Pembacaan permohon dan pemeriksaan bukti dan saksi
  5. Terakhir putusan atau penetapan orang hilang dari Majelis Hakim

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, terutama kepada pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum terkait orang hilang, permohonan penetapan orang hilang, perceraian, hak asuh anak, pembagian harta gono gini dan lain-lainya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *