SYARAT PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN TANAH DI BPN

SYARAT PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN TANAH DI BPN – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Hal ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Sehingga karena ketidakpahaman mereka, mereka bingung untuk mendapatkan surat Keterangan Tanah tersebut. Padahal jika syarat-syaratnya lengkap dan ada waktu untuk datang ke BPN atau Badan Pertanahan Negara, maka surat tersebut bisa di urus secara mandiri. Apalagi sekarang segala informasi pertanahan sudah bisa di akses secara online.

Perkembangan Layanan informasi pertanahan secara online tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk mengaksesnya melalui akses elektronik. Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis  No. 5/juknis-100.HK.02/VIII/2021 tentang layanan informasi pertanahan dan tata ruang secara elektronik. Hal ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Agraria dan tata ruang/ Kepala Pertanahan  Nasional No. 19  tahun 2020 tentang Layanan Informasi Pertanahan Nasional No 19 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Pertanahan secara Elektronik.

Petunjuk teknis dia atas merupakan landasan hukum dalam menerapkan sistem layanan infomasi elektronik dalam bidang pertanahan, yang dimulai dari pengecekan sertifikat, mengajukan surat permohonan pendaftaran tanah, hingga layanan informasi mengenai nilai tanah. Semua itu  sudah bisa diakses secara online, tanpa harus datang ke kantor BPN. Khusus dalam artikel ini kami hanya membahas mengenai SYARAT PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN TANAH DI BPN.

SYARAT PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN TANAH DI BPN
SYARAT PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN TANAH DI BPN

Bahwa sebelum kita memasuki syarat-syaratnya, tentu terlebih dahulu kita harus memahami apa itu surat keterangan pendaftaran tanah atau yang sering disingkat dengan SKPT. SKPT adalah Sebuah surat yang diterbitkan oleh lembaga pertanahan dalam hal ini BPN, yang mana dalam surat tersebut akan terdapat status riwayat tanah detail dan terperinci, mulai dari ukurannya, batas-batasnya, hingga tanah tersebut sudah dijual belikan kepada siapa saja semuanya akan tercantum dalam surat tersebut.  Dan tujuan SKPT ini adalah untuk meneliti  dan melihat data fisik dan yuridis suatu bidang tanah tertentu.

Selanjutnya terkait syarat permohonan SKPT ini, walaupun sudah bisa diakses secara online, namun tetap melengkapi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan yang di tanda tangani oleh Pemohon atau kuasanya.
  2. Foto copy sertifikat tanah
  3. Foto copy identitas Pemohon

Itulah 3 syarat dalam mengajukan permohonan SPKT ke BPN. Semoga dengan adanya artikel ini, masyarakat sudah bisa secara mandiri untuk mendapatkan surat tersebut, karena hal tersebut menurut kami disini merupakan hal yang sangat mudah, apalagi zaman sekarang sudah didukung oleh media elektonik yang bisa diakses dimana saja dan kapan saja.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Jika ada pertanyaan atau konsultasi hukum terkait sengketa tanah, masalah perdata perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, pembagian harta gono gini, pembagian waris, penipuan dan penggelapan, maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *