MENGENAL KERUGIAN MATERIL DAN IMMATERIAL – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Sebenarnya terkait pembahasan masalah kerugian materil maupun kerugian immaterial ini sudah banyak yang membahasnya. Dan kami pun pada artikel-artikel sebelumnya juga sudah pernah membahas pembahasan yang sama. Namun, dalam hal ini tidak ada salahnya kami kembali menulis artikel tersebut. Setidaknya sebagai bahan tambahan referensi baru bagi para pembaca.
Bahwa perlu diketahui di dalam hukum perdata tersebut terdapat 2 (dua) kerugian, yaitu kerugian materil dan kerugian immaterial. Namun, sebelum kami mengajak MENGENAL KERUGIAN MATERIL DAN IMMATERIAL. Dalam hal ini kami terlebih dahulu akan menjelaskan apa itu kerugian materil dan kerugian immaterial. Kerugian Materil adalah kerugian yang senyatanya di derita oleh pihak dalam sebuah perkara. Sedangkan kerugian immaterial adalah kerugian atas manfaat atau keuntungan yang mungkin di terima oleh pihak di kemudian hari.

Maka untuk lebih jelasnya terkait perbedaan antara kerugian materil dengan kerugian immaterial, dalam hal ini kami akan mencoba mengelompokannya sebagai berikut:
Kerugian Materil
- Kerugian yang dapat dihitung dalam bentuk uang
- Kerugian yang dapat dikompensasikan dengan penggantian barang yang rusak atau hilang
- Kerugian yang timbul akibat keterlambatan penyelesaian kontrak
Kerugian Immaterial
- Kerugian yang tidak bisa dihitung secara finansial
- Kerugian yang sulit atau tidak mungkin diukur
- Kerugian yang bersifat psikologis
- Kerugian akibat hilangnya kesempatan atau keuntungan di masa depan
- Kerugian atas perasaan sakit hati atau rasa malu yang diderita.
Itulah penjelasan dan sekaligus perbedaan antara kerugian Materil dengan kerugian Immaterial. Semoga dengan adanya artikel ini, kedepannya para pembaca bisa membedakan hal-hal apa saja yang termasuk kepada kerugian materil dan begitu juga hal apa saja yang dapat dikategorikan sebagai kerugian immaterial.
Demikianlah artikel ini, jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pengacara, lawyer, penasehat hukum atau butuh jasa pembuatan berkas-berkas seperti somasi, teguran hukum, perjanjian, gugatan, jawaban, replik, duplik, daftar bukti, kesimpulan, kontrak dan lain-lainnya. Dan selain itu kami juga menyediakan jasa pengacara perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, harta gono gini, sengketa waris, penetapan waris, pembatalan pernikahan, pencatatan pernikahan, perubahan nama, perbaikan nama, itsbat nikah dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.