APAKAH SUAMI SERING SELINGKUH DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Kenapa demikian? banyak masyarakat yang mengajukan pertanyaan kepada kami terkait permasalahan rumah tangga, salah satunya permasalahan tersebut disebabkan karena adanya perselingkuhan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh pasangannya.
Perlu diingat bahwa perselingkuhan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak suami saja, namun juga banyak dilakukan oleh pihak istri. Dan faktor terjadinya perselingkuhan tersebut juga bermacam-macam. Biasanya perselingkuhan dalam rumah tangga tersebut sepengetahuan kami disebabkan oleh beberapa hal seperti, masalah jarak atau bahasa anak mudanya yaitu LDR, faktor ekonomi, kurangnya perhatian sesama pasangan, kurang kasih sayang, faktor keturunan dan lain-lainnya.

Bahwa sebelum kami menjawab pertanyaan APAKAH SUAMI SERING SELINGKUH DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN, dalam hal ini, kami sedikit akan menjelaskan apa itu perselingkuhan dalam rumah tangga. Meskipun banyak yang sudah mengetahui pengertian tersebut. Namun, dalam hal ini kami akan memberikan pengertian perselingkuhan secara hukum. Perselingkuhan adalah salah satu bentuk perbuatan melanggar sebuah komitmen hubungan dengan pasangan dalam hal ini hubungan perkawinan baik secara seksual maupun secara emosional. Sedangkan selingkuh secara hukum adalah perbuatan perzinahan antara orang yang sudah menikah dengan orang lain yang bukan pasangannya.
Selanjutnya menjawab pertanyaan di atas terkait APAKAH SUAMI SERING SELINGKUH DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN, dalam hal ini kami asumsikan dengan adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh suami tersebut pasangan suami istri tersebut sering terjadi pertengkaran dan perselisihan secara terus menerus di dalam rumah tangga mereka. Maka dengan adanya perselisihan dan pertengkaran tersebut maka untuk pengajuan perceraian ke pengadilan sudah cukup alasan secara hukum, apalagi pasangan suami istri tersebut sudah pisah rumah selama 6 bulan lebih.
Adapun alasan-alasan perceraian menurut Pasal 39 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, adalah sebagai berikut:
- Salah satu pihak berzina atau menjadi pemabok, pemadat,penjudi dan lainnya yang sulit untuk disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dari pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
- Salah satu Pihak di Pidana dengan penjara 5 tahun atau lebih setelah terjadinya perkawinan.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang berbahaya terhadap pihak lain.
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan pihak tersebut tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
- Antara pasangan suami istri secara terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Selanjutnya untuk yang beragama islam ada tambahan alasan jika ingin mengajukan perceraian, hal ini diatur di dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, adapun tambahan tersebut adalah:
- Suami melanggar taklik Talak
- Salah satu pihak murtad yang dapat menimbulkan perselisihan dalam rumah tangga.
Selanjutnya terkait alasan percerian SEMA No. 1 Tahun 2022 ini diatur:
- Perkara perceraian dengan alasan suami atau istri tidak melaksanakan kewajiban nafkah lahir dan bathin, hanya dapat dikabulkan jika terbukti suami atau istri tidak melaksanakan kewajibannya setelah minimal 12 (dua belas) bulan, atau
- Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami atau istri berselisih dan bertengkar secara terus menerus atau telah pisah tempat tinggal selama minimal 6 ( enam) bulan.
Kesimpulan dari artikel ini adalah jika suami melakukan perselingkuhan, kemudian pihak istri tidak terima dengan perbuatan suami tersebut sehingga terjadilah pertengkaran serta perselisihan secara terus-menerus di dalam rumah tangga tersebut dan di dukung dengan pasangan suami istri tersebut sudah pisah rumah minimal 6 (enam) bulan dan semua itu bisa dibuktikan di persidangan. Maka alasan perceraian terkait perselingkuhan tersebut dapat diterima oleh Majelis Hakim di Pengadilan.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pengacara terkait permasalahan perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, hadanah, waris, perubahan nama, perbaikan nama, utang piutang, itsbat nikah, pembatalan pernikahan, rujuk, pencatatan perkawinan dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.