TATA CARA MEMBUAT LAPORAN KDRT DIKEPOLISIAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Hal ini disebabkan karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang sering disingkat dengan KDRT sering terjadi dalam masyarakat. Namun, dalam hal ini korban KDRT tersebut tidak mengetahui serta tidak memahami cara membuat laporan KDRT tersebut ke pihak yang berwajib, yaitu pihak kepolisian.
Bahwa perlu diketahui korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut tidak hanya dialami oleh pihak perempuan saja. Namun, kekerasan dalam rumah tangga tersebut juga bisa di alami oleh anak-anak dari hasil sebuah pernikahan. Dan juga kekerasan dalam rumah tangga tersebut tidak hanya dialami oleh kaum perempuan dan anak-anak saja. Namun, suami sebagai kepala rumah tangga juga kerap kali mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga dari isrtinya. Tetapi secara persentasenya selama ini yang menjadi korban KDRT dalam rumah tangga banyak dialami oleh kaum perempuan (istri) dan anak.

Bahwa dengan banyaknya korban KDRT dalam rumah tangga, dengan ini kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul TATA CARA MEMBUAT LAPORAN KDRT DIKEPOLISIAN. Kami berharap setelah para pembaca membaca artikel ini, jika terjadi KDRT baik itu terjadi pada diri sendiri, keluarga, tetangga ataupun masyarakat sekitar, maka Bapak/ibu sudah bisa menjadikan artikel ini sebagai rujukan atau referensi untuk membuat laporan ke kantor kepolisian.
Adapun TATA CARA MEMBUAT LAPORAN KDRT DIKEPOLISIAN adalah sebagai berikut:
- Datang ke kantor polisi terdekat, seperti Polsek, Polres atau Polda
- Sampaikan kepada Petugas SPKT bahwa anda ingin membuat laporan KDRT
- Berikan keterangan serta lampirkan bukti-bukti KDRT yang sudah terjadi
- Jika KDRT tersebut menyebabkan luka fisik, maka mintalah kepada petugas polisi untuk membuatkan surat pengantar Visum et repertum ke rumah sakit.
Itulah cara membuat laporan polisi atas dugaan KDRT yang telah terjadi. Perlu diingat bahwa untuk menguatkan laporan tersebut tentu didukung oleh bukti-bukti terkait KDRT tersebut. Namun, terkait bukti yang harus dibawah pada saat membuat laporan KDRT akan kami bahas pada artikel selanjutnya. Hal ini bertujuan agar para pembaca tidak bingung memahaminya jika pembahasan mengenai tata cara membuat laporan KDRT dengan bukti-bukti yang harus dilengkapi dibahas menjadi satu kesatuan dalam artikel ini.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua. Silahkan di share artikel sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, berkas-berkas perusahaan, perjanjian, kontrak dan lain-lainnya. Selain dari itu kami juga menyediakan jasa pengacara terkait permasalahan perceraian, hak asuh anak, sengketa harta gono gini, warisan, wali adhol, perubahan nama, perbaikan nama, utang piutang, perbuatan melawan hukum, pidana dan lain-lainnya. Maka untuk itu bapak/ibu bisa datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.