SYARAT YANG HARUS DIPERSIAPKAN KETIKA MEMBUAT LAPORAN KDRT DIKEPOLISIAN

SYARAT YANG HARUS DIPERSIAPKAN KETIKA MEMBUAT LAPORAN KDRT DIKEPOLISIAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan pembahasan lanjutan dari pembahasan sebelumnya. Dimana pada artikel sebelumnya kami sudah menulis artikel dengan judul Tata cara membuat laporan KDRT di Kepolisian. Namun, menurut penulis jika artikel tersebut hanya sampai disitu, menurut penulis kurang sempurna. Maka untuk menyempurnakan artikel sebelumnya, maka dengan ini penulis tertarik untuk menulisĀ  artikel ini dengan judul SYARAT YANG HARUS DIPERSIAPKAN KETIKA MEMBUAT LAPORAN KDRT DIKEPOLISIAN.

Bahwa sebelum kita membuat laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke kantor Kepolisian. Kita mesti wajib mengetahui syarat-syarat apa saja yang perlu kita bawa saat membuat laporan. Hal ini menghindari penolakan membuat laporan oleh polisi dengan alasan kasus yang kita alami tidak jelas atau alat-alat bukti kurang. Karena pihak kepolisian bisa saja menolak laporan yang kita laporkan dengan alasan kasus yang kita laporkan tidak jelas atau bukti-buktinya tidak ada. Dan hal ini tidak hanya berlaku untuk membuat laporan KDRT saja, namun semua perkara yang kita laporkan kepada pihak kepolisian harus di sertakan dengan bukti-bukti yang kuat.

SYARAT YANG HARUS DIPERSIAPKAN KETIKA MEMBUAT LAPORAN KDRT DIKEPOLISIAN
SYARAT YANG HARUS DIPERSIAPKAN KETIKA MEMBUAT LAPORAN KDRT DIKEPOLISIAN

Selanjutnya terkait syarat yang harus dipersiapkan atau di bawa saat membuat laporan KDRT di kepolisian adalah sebagai berikut:

  1. Identitas Pelapor
  2. Buku Nikah
  3. Kartu keluarga
  4. Hasil Visum dari rumah sakit
  5. Foto fisik yang menjadi sasaran KDRT
  6. CCTV jika ada
  7. Saksi serta identitasnya

Itulah beberapa syarat-syarat yang harus dibawa saat membuat laporan KDRT di Kepolisian. Jika semua syarat tersebut terpenuhi maka dapat dipastikan laporan KDRT yang kita laporkan akan diterima oleh Polisi. Namun, perlu diingat bahwa syarat-syarat tersebut di atas merupakan syarat pada umumnya. Terkadang bisa saja syarat tersebut tidak mesti dipenuhi semuanya tergantung pada keyakinan pihak kepolisian untuk menerima sebuah laporan.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh penasehat hukum, pengacara, lawyer untuk membuat laporan KDRT kepolisian atau masalah hukum lainnya seperti perceraian, hak asuh anak, warisan, sengketa harta gono gini, harta bersama, perubahan nama, perbaikan nama, itsbat nikah, pembatalan perkawinan, pencatatan pernikahan dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *