SEBAB-SEBAB PERKAWINAN DAPAT DI BATALKAN OLEH PIHAK KELUARGA

SEBAB-SEBAB PERKAWINAN DAPAT DI BATALKAN OLEH PIHAK KELUARGA – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting, pembahasan ini juga sangat menarik sekali untuk kita bahas. Selama ini kami yakin masyarakat hanya mengetahui dan memahami bahwa untuk mengakhiri hubungan perkawinan hanya bisa dilakukan melalui perceraian saja. Namun, perlu diketahui  bahwa untuk mengakhiri ikatan perkawinan juga bisa dilakukan melalui pembatalan perkawinan.

Jika kita berbicara mengenai proses pembatalan pernikahan sebenarnya hampir sama dengan perceraian. Karena pembatalan perkawinan juga harus melalui proses persidangan di pengadilan. Dan jika kita berbicara mengenai tingkat kesulitan, mana yang lebih sulit pembatalan pernikahan dengan perceraian. Maka dalam hal ini kami akan menjawabnya sesuai praktek yang telah kami lalui selama ini, dimana kami simpulkan bahwa pembatalan perkawinan jauh lebih sulit persidangannya  dibandingkan dengan perceraian.

Dan selanjutnya jika kita berbicara mengenai pembatalan perkawinan. Perkawinan tersebut dapat dibatalkan oleh pihak-pihak tertentu, seperti pasangan suami istri itu sendiri, pihak keluarga atau instansi terkait seperti Kantor Urusan Agama dan lain-lainnya.  Untuk lebih jelasnya pihak-pihak siapa saja yang berwenang untuk membatalkan perkawinan tersebut akan kami jabarkan pada artikel selanjutnya. Namun, yang pastinya pihak yang dapat membatalkan perkawinan tersebut salah satunya adalah pihak keluarga.

SEBAB-SEBAB PERKAWINAN DAPAT DI BATALKAN OLEH PIHAK KELUARGA
SEBAB-SEBAB PERKAWINAN DAPAT DI BATALKAN OLEH PIHAK KELUARGA

Berbicara mengenai pembatalan pernikahan atau perkawinan yang dilakukan pihak keluarga, tentu tidak bisa dibatalkan begitu saja. Pembatalan tersebut harus ada dasar hukumnya dan begitu juga harus ada alasan-alasan hukum perkawinan tersebut harus dibatalkan oleh pihak keluarga. Maka untuk lebih jelasnya SEBAB-SEBAB PERKAWINAN DAPAT DI BATALKAN OLEH PIHAK KELUARGA akan kami jelaskan secara singkat di dalam artikel ini.

Adapun SEBAB-SEBAB PERKAWINAN DAPAT DI BATALKAN OLEH PIHAK KELUARGA, adalah sebagai berikut:

  1. Para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan
  2. Perkawinan tidak dilangsungkan didepan Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang
  3. Perkawinan yang dilangsungkan tidak dengan wali nikah yang sah
  4. Perkawinan yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 orang saksi nikah yang sah
  5. Perkawinan yang masih terikat dengan perkawinan sebelumnnya tanpa adanya izin poligami dari Pengadilan
  6. Salah satu pihak masih terikat dengan perkawinan lainnya
  7. Salah satu pihak terdapat melanggar batas minimal usia untuk melangsungkan perkawinan

Itulah 7 (tujuh) sebab-sebab perkawinan dapat dibatalkan oleh Pihak Keluarga. Sekali lagi kami ingatkan bahwa dalam hal pembatalan perkawinan tersebut harus melalui proses persidangan di Pengadilan. Dan apapun yang menjadi alasan untuk membatalkan perkawinan tersebut pihak yang mengajukan pembatalan perkawinan harus membuktikan dalil-dalil alasan untuk pembatalan perkawinan tersebut di persidangan.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita bersama, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, penasehat hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas seperti gugatan, jawaban, replik, duplik, daftar bukti, kesimpulan, memori banding, kontra memori, memori kasasi, peninjauan kembali, kontrak, akta perdamaian, perjanjian, somasi atau butuh jasa pengacara dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum seperti perceraian, hak asuh anak, warisan, pembagian harta gono gini, pembatalan perkawinan, pencatatan perkawinan, itsbat nikah, utang piutang, wali adol, perubahan nama, perbaikan nama dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *