LANGKAH HUKUM JIKA TANAH MILIK KITA DISERTIFIKATKAN ORANG LAIN SECARA DIAM-DIAM – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Hal ini disebabkan oleh permasalahan tanah tersebut sangat banyak sekali terjadi dalam lingkungan masyarakat. Sehingga dipandang perlu pembahasan mengenai solusi hukum atau upaya hukum yang bisa ditempuh oleh masyarakat dalam menyelesaikan masalah dilapangan terutama masalah sertifikat tanah.
Bahwa sebagaimana yang telah kami sampaikan di atas, permasalahan tanah beserta sertifikat tersebut sangat banyak sekali terjadi dalam masyarakat. Mulai dari permasalahan penyerobotan tanah, patok tanah yang dipindahkan, tanah yang dikuasai oleh pihak lain, tanah yang dimiliki sendiri tanpa sepengetahuan sertifikatnya sudah jadi atas nama orang lain, sertifikat doble dengan lokasi yang sama, penggelapan sertifikat, dan lain-lainnya. Namun, pada kesempatan kali ini, di dalam artikel ini kami hanya fokus kepada pembahasan LANGKAH HUKUM JIKA TANAH MILIK KITA DISERTIFIKATKAN ORANG LAIN SECARA DIAM-DIAM. Dan untuk permasalahan lainnya yang berhubungan dengan tanah maupun sertifikat tanah akan kami bahas pada artikel selanjutnya.

Bahwa berbicara mengenai tanah yang kita miliki sendiri, yang dibeli dengan uang pribadi kita, yang dibeli dengan uang keringat kita, tanpa dipungkiri kejadian orang lain menerbitkan sertifikat secara diam-diam, dan kemudian mengatasnamakan sertfikat tersebut atas nama orang lain, hal tersebut sudah sering terjadi dalam masyarakat. Dan di Indonesia sendiri permasalahan tersebut bukan masalah baru lagi. Tetapi permasalahan yang sudah berulang kali terjadi. Hal ini bisa disurvei atau di cek di bagian sengketa Badan Pertanahan Nasional disetiap kabupaten atau kota. Pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan atas tanah yang dimilikinya, tau-taunya sudah terbit sertifikatnya atas nama orang lain.
Maka ada beberapa langkah hukum jika tanah yang kita miliki, sertifikatnya diterbitkan oleh orang lain secara diam-diam. Adapun langkah hukum tersebut adalah sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan pembatalan Sertifikat Tanah tersebut ke BPN. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Permen Agraria/ BPN 9/1999.
- Mangajukan Gugatan ke PTUN. Hal ini karena sertifikat tanah merupakan produk BPN dan BPN merupakan badan atau pejabat tata usaha negara, sehingga jika ada sengketa maka yang berhak memeriksa, mengadili dan memutuskan adalah PTUN.
- Maengajukan Gugatan Ke Pengadilan Negeri
- Laporkan pelaku atas dugaan menyerobotan tanah
Itulah 4 (empat) langkah hukum jika tanah milik kita disertifikatkan oleh orang lain yang tidak mempunyai kepentingan untuk itu secara diam-diam. Maka dengan melakukan langkah hukum tersebut, apa yang menjadi hak kita selama ini akan kembali kepada kita. Dan untuk melakukan langkah hukum tersebut Bapak/ibu tidak perlu ragu dan takut, yang paling penting adalah bapak/ibu mempersiapkan segala bentuk bukti-bukti atas kepemiliki tanah tersebut.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum terkait sengketa tanah, permasalahan sertifikat, penyerobotan tanah, pemalsuan sertifikat, perceraian, hak asuh anak, pembagian harta gono gini, balik nama, perubahan nama, wali adhol, itsbat nikah, utang piutang, penipuan, penggelapan, dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.