HAK-HAK PELAPOR

HAK-HAK PELAPOR – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting, pembahasan ini cukup menarik untuk kita bahas. Kenapa demikian, kami yakin tidak semua orang yang memahami akan hak pelapor dalam membuat sebuah laporan atau pengaduan. Dengan ketidak pahaman tersebut sehingga jika ada perbuatan-perbuatan pidana atau perbuatan pelanggaran terhadap hukum sangat banyak sekali orang yang menghindar atau tidak mau untuk membuat laporan atau pengaduan kepada pihak yang berwenang. Dengan alasan takut.

Bahwa menurut kami di sini, apa yang membuat mereka takut untuk membuat laporan atau pengaduan. Salah satu faktor penyebabnya menurut kami adalah mereka tidak memahami akan hak sebagai pelapor. Maka dengan ketidakpahaman mereka tersebut, sehingga tidak sedikit mereka atau masyarakat yang enggan atau dengan alasan takut untuk membuat sebuah laporan atau pengaduan, walaupun senyatanya perbuatan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum tersebut benar-benar mereka alami, mereka ketahui atau mereka lihat sendiri. Namun, mereka tetap enggan untuk melaporkan atau membuat pengaduan terkait permasalahan tersebut.

HAK-HAK PELAPOR
HAK-HAK PELAPOR

Maka dengan keaadan demikian kami mencoba menulis artikel ini dengan judul HAK-HAK PELAPOR. Dalam hal ini kami merujuk kepada SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 76/KMA/SK/VI/2009, adapun hak-hak pelapor adalah sebagai berikut:

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya.
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan.
  5. Mengajukan bukti untuk memperkuat dalil pengaduan atau laporannya
  6. Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan  (BAP) terhadap dirinya.

Itulah beberapa hak pelapor yang harus kita ketahui dan juga harus kita pahami. Pada prinsipnya untuk adilnya di sini tidak hanya pelapor yang mempunyai hak. Namun, sebagai Terlapor juga mempunyai hak yang sama dengan Pelapor. Untuk lebih jelasnya mengenai hak-hak dari Terlapor akan kami bahas pada artikel selanjutnya.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita bersama, terutama bagi para pembaca sekalian. Konsultasi hukum secara online dapat menghubungi whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *