HAK-HAK TERSANGKA DAN TERDAKWA

HAK-HAK TERSANGKA DAN TERDAKWA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan pembahasan lanjut dari artikel sebelumnya. Dimana pada artikel sebelumnya kita sudah membahas mengenai Hak-hak Pelapor. Hal ini bisa dicek di daftar postingan kami, yang terdapat dalam webiste kantor pengacara gusrianto.com.

Bahwa sebagaimana yang telah kita bahas pada artikel sebelumnya yang menerangkan terkait Hak-Hak Pelapor. Namun, perlu diketahui bahwa jika ada hak-hak bagi Pelapor, tentu ada juga hak-hak bagi Terlapor/ Tersangka dan Terdakwa  itu sendiri. Namun, sebelum kita membahas mengenai hak-hak dari mereka. Terlebih dahulu kami akan membahas mengenai apa itu Terlapor, Tersangka dan Terdakwa. Dalam hal ini kami hanya menjelaskan terkait pengertiannya saja. Karena dari pengertian itu sendiri sudah sangat jelas perbedaan dari ketiga hal tersebut.

HAK-HAK TERSANGKA DAN TERDAKWA
HAK-HAK TERSANGKA DAN TERDAKWA

Terlapor adalah seseorang yang sedang dilaporkan dalam sebuah laporan atas dugaan telah melakukan suatu tindak pidana, namun perlu diingat bahwa belum tentu status terlapor tersebut naik statusnya menjadi tersangka. Sedangkan Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Dan yang terakhir pengertian Terdakwa sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP yang menerangkan bahwa Terdakwa adalah seseorang Tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di persidangan.

Bahwa sebagaimana yang telah kami sampaikan di atas, jika ada hak-hak dari Pelapor, tentu hak-hak dari Tersangka dan Terdakwa juga ada.  Adapun HAK-HAK TERSANGKA DAN TERDAKWA, sebagai berikut:

  1. Hak untuk segera diperiksa, diajukan  ke Pengadilan  dan diadili  (Pasal 50 ayat 1, 2 dan 3).
  2. Hak untuk mengetahui dengan jelas  dengan bahasa yang dimengerti  olehnya tentang  apa yang disangkakan dan  apa yang didakwakan (Pasal 51 butir a dan b).
  3. Hak untuk memberikan keterangan secara bebas  kepada penyidik dan hakim (Pasal 52).
  4. Hak untuk mendapatkan juru bahasa  (Pasal 53 ayat 1).
  5. Hak untuk mendapatkan bantuan hukum  pada setiap tingkatan  pemeriksaan (Pasal 54)
  6. Hak untuk mendapatkan nasihat hukum  dari Penasehat Hukum  yang ditunjuk oleh  pejabat yang bersangkutan  pada semua tingkatan  pemeriksaan bagi tersangka atau  terdakwa  yang diancam dengan pidana mati  dengan biaya cuma-cuma.

Itulah beberapa hak dari Tersangka dan Terdakwa. Hak-hak tersebut merupakan sebagai acuan bagi para Tersangka atau Terdakwa untuk mendapatkan haknya. Jika tidak mendapatkan hak-hak tersebut, maka para pihak yang berposisi sebagai Tersangka dan Terdakwa dapat mempertanyakan hak tersebut kepada Penyidik, Jaksa maupun Majelis Hakim pada waktu pemeriksaan baik itu di tingkat kepolisian dan juga di dalam Persidangan di Pengadilan.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi semua, terutama bagi para pembaca. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pengacara  terkait permasalahan pidan seperti membuat laporan polisi, mendampingi membuat pengaduan, permasalahan pencurian, penggelapan, penipuan, penggelapan dalam jabatan, pencabulan, pembunuhan, dan masalah lain seperti perdata yang terdiri dari perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagian harta bersama, waris, perubahan nama, perbaikan nama, itsbat nikah, pencatatan pernikahan, pembatalan pernikahan, utang piutang, wanprestasi dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *