MENGENAL PROSES PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini juga sangat penting sekali untuk kita bahas. Kami yakin tidak semua masyarakat yang memahami terkait tahapan proses laporan di kepolisian. Mulai dari pembuatan Laporan di SPKT hingga pelimpahan perkara tersebut ke Kejaksaan atau Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa perlu diketahui bahwa dalam hal membuat laporan polisi banyak sekali proses yang harus dilalui oleh laporan itu sendiri. Dan terkadang ketika pelapor melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian, kemudian pihak kepolisian akan menerangkan bahwa laporan yang telah dilaporkan sedang memasuki tahap Penyelidikan atau Penyidikan. Kedua kata-kata tersebut sering sekali kita dengar ketika sesorang membuat laporan polisi. Terkadang yang menjadi kendala yaitu ada juga pihak kepolisian yang tidak menerangkan kepada masyarakat terkait istilah-istilah yang ada dikepolisian, sehingga hal tersebut membuat masyarakat bingung dan bertanya-tanya laporan tersebut sebenarnya sudah sampai mana? di terima atau tidak? kemudian diproses atau tidak?

Maka untuk itu dalam hal ini kami tertarik untuk mengajak MENGENAL PROSES PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN. Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih mengenal apa itu proses penyelidikan dan apa itu proses penyidikan. Karena selama ini banyak masyarakat yang menyamakan kedua proses tersebut. Namun, wajib kita ketahui bahwa kedua proses tersebut sangatlah berbeda. Baik dari segi pengertiannya, proses, dan kegiatan maupun oknum yang terlibat di dalamnya.
Bahwa untuk mengawalinya pengertian dari Penyelidikan dan Penyidikan yaitu: Penyelidikan menurut Pasal 1 angka 5 KUHP menerangkan bahwa Penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dengan tujuan untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan terhadap perkara tersebut menurut cara yang diatur oleh Undang-undang.
Sedangkan Penyidikan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 angka 2 KUHP menerangkan bahwa Penyidikan merupakan Serangkaian tindakan penyidik dalam hal menurut cara yang yang diatur dalam Undang-undang dengan tujuan untuk mencari serta mengumpulkan bukti, sehingga dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna untuk menemukan tersangkanya.
Bahwa dari penjelasan di atas, sangat jelas sekali perbedaan antara Penyelidikan dengan penyidikan. Dan perlu diingat bahwa Penyelidikan merupakan langkah awal atau pemula dalam proses penegakan hukum dengan tujuan untuk mengumpulkan semua informasi dan bukti awal terhadap dugaan adanya sebuah tindak pidana. Sedangkan Penyidikan merupakan proses lanjutan dari Penyelidikan.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca dan juga bermanfaat bagi kita semua. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepadaa pihak-pihak yang membutuhkan. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, atau pendapat hukum atau butuh jasa pengacara, lawyer, kuasa hukum dalam menyelesaikan permasalahan penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan, penyekapan, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, perceraian, hak asuh anak, perceraian muslim, perceraian non muslim, sengketa harta bersama, warisan, itsbat nikah, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, pembatalan pernikahan, dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.