JERAT PIDANA PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA MENURUT KUHP LAMA DAN UU NO 1/2023

JERAT PIDANA PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA MENURUT KUHP LAMA DAN UU NO 1/2023 – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik, pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Kenapa demikian kami yakin tidak semua masyarakat memahami terkait jerat pidana pelaku pembunuhan. Maka untuk itu artikel ini sebagai salah satu bentuk sosialisasi kepada kepada masyarakat. Dan juga sebagai bahan bacaan dan juga sebagai bahan referensi bagi masyarakat dan begitu juga mahasiswa untuk menganalisis sebuah kasus pembunuhan berencana yang terjadi.

Bahwa menyikapi berita yang cukup menghebohkan di sumbar. Dimana kalau tidak salah tahun lalu telah terjadi pembunuhan seorang gadis penjual gorengan dan kasus tersebut masih berjalan sampai dengan saat ini. Namun, mengenai vonisnya sampai saat ini kita belum mengetahuinya. Hal tersebut bisa dikatakan belum selesai sampai saat ini. Namun, baru-baru ini kasus pembunuhan kembali terjadi sumbar. Dan korbannya juga seorang gadis yang masih sekolah dengan umur belasan tahun. Hal ini, sangat disayangkan sekali begitu mudahnya bagi para pelaku untuk menghilangkan nyawa orang lain. Apalagi sikorban ini masih tergolong masih sangat kecil, masih sekolah dan tentu memiliki masa depan yang sangat panjang.

JERAT PIDANA PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA MENURUT KUHP LAMA DAN UU NO 1/2023
JERAT PIDANA PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA MENURUT KUHP LAMA DAN UU NO 1/2023

Selanjutnya terkait motif pembunuhan ini sampai saat ini masih didalami oleh pihak kepolisian. Dan kabar terakhir para pelaku sudah ditangkap. Namun, pihak kepolisian tetap memperdalam kembali apa yang menjadi motif dari pembunuhan tersebut. Apakah ini pembunuhan atau bisa juga pembunuhan berencana? Kami berharap pihak yang berwajib dalam hal ini pihak kepolisian bisa menuntaskan segera terkait kasus tersebut. Terlepas dari itu dalam hal ini kami tertarik untuk menulis artikel dengan judul JERAT PIDANA PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA MENURUT KUHP LAMA DAN UU NO 1/2023.

Bahwa sebelum masuk kepada pembahasan mengenai jerat pidana pelaku pembunuhan berencana. Dalam hal ini kami sedikit mengulas terkait pengertian dari pembunuhan berencana tersebut. Pembunuhan berencana adalah sebuah kejahatan merampas nyawa seseorang dalam hal ini membunuh, dimana pembunuhan tersebut dilakukan setelah adanya perencanaan terkait waktu, tempat, metode, dan menyusun keberhasilan untuk menghindari penangkapan atau untuk menghindari jerat pidananya.

Selanjutnya terkait jerat pidana pelaku pembunuhan berencana menurut KUHP lama sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 340 KUHP menerangkan bahwa “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”. Kemudian di dalam  UU No 1/2023 tepatnya dalam Pasal 459 menerangkan bahwa “Setiap orang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun”.

Bahwa dari kedua pasal di atas dapat kita simpulkan bahwa jerat pidana pelaku pembunuhan berencana antara KUHP lama dengan KUHP baru yaitu UU No 1 Tahun 2023 sama sekali tidak ada perbedaan. Dimana pelaku yang melakukan pembunuhan berencana dapat dijerat dengan pidana mati atau pidana seumur hidup  atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Karena artikel ini sebagai salah satu bentuk sosialisasi kami kepada masyarakat, dan semoga dapat memberikan manfaat baik bagi kami maupun kepada masyarakat pada umumnya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pengacara, butuh lawyer, butuh penasehat hukum terkait permasalahan pidana maupun perdata, maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *