HAK-HAK KARYAWAN PHK akibat PERUSAHAAN PAILIT

HAK-HAK KARYAWAN PHK akibat PERUSAHAAN PAILIT – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Pembahasan ini sangat penting sekali dipahami oleh karyawan, buruh, pegawai yang bekerja disebuah perusahaan. Selain dari itu pembahasan ini juga sangat penting sekali dipahami oleh Perusahaan dengan tujuan untuk mengeluarkan hak-hak karyawan, buruh atau pegawai yang di PHK.

Bahwa sebelum kita membahas mengenai HAK-HAK KARYAWAN PHK akibat PERUSAHAAN PAILIT, dalam hal ini terlebih dahulu kami akan membahas sekilas mengenai apa itu PHK dan begitu juga apa itu yang dikatakan dengan Perusahaan Pailit. PHK merupakan singkatan dari Pemutusan Hubungan Kerja yang artinya pengakhiran hubungan kerja  antara pekerja dengan perusahaan. Dan PHK ini disebabkan oleh banyak faktor seperti: kondisi ekonomi yang tidak stabil, kebutuhan bisnis, ketentuan hukum dan terakhir perusahaan tersebut dinyatakan pailit.

HAK-HAK KARYAWAN PHK akibat PERUSAHAAN PAILIT
HAK-HAK KARYAWAN PHK akibat PERUSAHAAN PAILIT

Bahwa sebagaimana yang disebutkan dalam pragraf di atas salah satu sebab terjadinya PHK adalah disebabkan karena Perusahaan Pailit. Perusahaan Pailit adalah perusahaan dimana ketika perusahaan tidak dapat membayar utang-utangnya sesuai jatuh tempo, dan utangnya tersebut melebihi dari harta yang dimiliki oleh perusahaan itu sendiri. Sehingga dengan keadaan demikian Pengadilan Niaga menyatakan bahwa perusahan tersebut pailit.

Bahwa terjadinya pailit terhadap sebuah perusahaan, tentu secara tidak langsung akan berimbas kepada karyawan, buruh atau pegawai yang bekerja di perusahaan tersebut. Salah satu imbasnya adalah pengurangan pegawai, karyawan, dan buruh akibat PHK. Hal ini bisa keselurahan yang bekerja di sana atau bisa saja sebagian dari karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. Namun, bagaimanapun salah satu imbas atau efeknya adalah Pemutusan Hubungan Kerja antara karyawan dengan perusahaan.

Bahwa terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan akibat Perusahaan Pailit, dalam hal ini tetap memperhatikan hak-hak dari karyawan itu sendiri sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja, adapun hak-hak tersebut diantaranya:

  1. Uang Pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Uang Pesangon sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 40 ayat 2
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat 3
  3. Uang  Penggantian Hak sesuai dengan Pasal 40 ayat 4

Itulah 3 hak yang harus diserahkan atau diberikan oleh perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawan yang disebabkan karena perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Dan jika perusahaan enggan atau tidak mempunyai etikad baik untuk menjalankan hal tersebut, maka pihak karyawan, buruh, dan pegawai mempunyai hak untuk mengajukan gugatan terhadap hak-haknya tersebut melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Demikianlah artikel ini semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsulatsi hukum, pendampingan hukum, butuh pendapat hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas di persidangan, butuh jasa pengacara, lawyer, kuasa hukum untuk menyelesaikan sengketa yang tengah dihadapi baik itu sengketa ketenagakerjaan, PHK, pemecatan, perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagian harta bersama, warisan, perubahan nama, dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui WhatSapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *