PERBEDAAN SURAT KUASA KHUSUS DENGAN SURAT KUASA UMUM

PERBEDAAN SURAT KUASA KHUSUS DENGAN SURAT KUASA UMUM – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Kami yakin tidak semua masyarakat memahami akan perbedaan surat kuasa, jika tidak benar-benar seorang lulusan hukum. Atau orang-orang yang hoby membaca dan mempelajari istilah-istilah hukum. Padahal istilah surat kuasa tersebut sering kita dengar di lingkungan masyarakat.

Bahwa istilah surat kuasa tersebut, sering kita dengar ketika dalam pengurusan sesuatu, atau dalam hal jual beli sesuatu. Apalagi dalam pengurusan tersebut kita mengurus atas nama orang lain, atau menjual atau membeli atas nama orang lain. Maka pada saat itulah surat kuasa tersebut dibutuhkan atau dipertanyakan. Jika surat kuasa tersebut tidak ada, dipastikan pengurusan tersebut tidak bisa lanjut, atau transaksi tersebut tidak bisa terjadi pada saat itu. Maka dalam hal ini dapat dikatakan bahwa peran penting surat kuasa tersebut sangatlah wajib.

PERBEDAAN SURAT KUASA KHUSUS DENGAN SURAT KUASA UMUM

Selanjutnya perlu diketahui bahwa macam-macam surat kuasa tersebut sangatlah banyak. Ada yang namanya surat kuasa khusus, surat kuasa istimewa, surat kuasa insidentil, surat kuasa umum dan lain-lainnya. Setiap surat kuasa tersebut terdapat perbedaan, jangka waktu penggunaan, peruntukannya untuk apa, dan dapat digunakan dimana semua surat kuasa tersebut terdapat perbedaan? 

Bahwa sebelum kita membahas mengenai artikel ini, terlebih dahulu kami akan menjelaskan terkait pengertian surat kuasa itu sendiri. Pengertian Surat kuasa menurut Pasal 1792 KUHPerdata adalah suatu surat yang menunjukan persetujuan  atas pemberian kekuasaan  kepada orang lain atau penerimanya untuk melakukan suatu hal.

Selanjutnya terkait perbedaan surat kuasa khusus dengan surat umum, akan kami jelaskan dengan dalam bentuk point-point di bawah ini:

  1. Dasar hukum surat kuasa khusus terdapat dalam Pasal 1795 KUHPerdata, sedangkan dasar hukum surat kuasa umum terdapat dalam Pasal 1796 KUHperdata.
  2. Sub judul surat kuasa. Dimana Surat kuasa khusus sub judulnya akan tertulis surat Kuasa Khusus, sedangkan untuk sub-judul surat kuasa umum akan tertulis surat kuasa umum.
  3. Isi/ materi surat kuasa. Surat Kuasa khusus isi surat kuasa tersebut  melingkupi kepentingan  pemberi kuasa dengan terperinci mengenai apa yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa. Sedangkan surat kuasa umum berisikan meliputi pengurusan segala kepentingan kuasa.
  4. Contoh peruntukan surat Kuasa. Surat kuasa Khusus seperti Kuasa untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan. Sedangkan surat kuasa umum contohnya seperti: Surat kuasa untuk mengelola usaha seseorang, mengurus transkasi perbankan, membayar tagihan dan lain-lainnya.

Dari penjelasan di atas, cukup jelas sekali mengenai perbedaan antara keduanya. Dan untuk peruntukannya berikut dengan contoh juga sudah sempat kami singgung di atas. Semoga dengan adanya artikel ini kita tidak salah lagi dalam membedakan mana surat kuasa khusus dan mana surat kuasa umum. Dan juga kegunaannya. Sekali lagi surat kuasa tersebut berbeda-beda peruntukan dan kegunaannya.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan artikel ini di share sebanyak-banyaknya melalui media sosial atau  di share kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendapat hkum, butuh jasa pengacara, lawyer, penasehat hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus tanah, perceraian, sengketa waris, harta bersama, wali adhol, penetapan ahli waris, perubahan nama, perbaikan nama, pencatatan pernikahan, pembatalan perkawinan, adopsi anak, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Kantor Pengacara Jogja/ Sleman/ Bantul, Gunungkidul/Wates/ Kulonprogo/ Yogyakarta/ Pengacara Hebat/ Pengacara Murah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *