TINJAUAN HUKUM KLAUSULA KEHILANGAN BUKAN TANGGUNGJAWAB PENGELOLA PARKIR – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting, pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Kenapa ini penting dan menarik untuk kita bahas. Karena Klausula “Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Pengelola” merupakan tulisan yang sering kita temukan di lingkungan masyarakat. Salah satunya tulisan tersebut sering kita temukan di tempat-tempat parkir umum. Seperti: Pasar, swalayan, Mal, instansi, dan lain-lainnya.
Bahwa dengan adanya tulisan tersebut sehingga masyarakat bertanya-tanya terkait kata-kata tersebut. “Kehilangan Bukan TanggungJawab Pengelola Parkir”. Pertanyaan adalah masyarakat atau pengunjung menggunakan fasilitas tersebut untuk parkir, dan jasa parkir tersebut dibayarkan kepada pengelola. Dan terkadang hitungan jasa parkir tersebut juga ada kenaikan perjamnya. Namun, ditempat parkiran tersebut atau dikertas parkir tersebut dikasih tulisan “Kehilangan Bukan Tanggungjawab Pengelola Parkir”. Lalu pertanyaannya adalah jika kendaraan yang kita parkir, helm yang kita tarok dikendaraan tersebut hilang? lalu siapa yang akan bertangungjawab? Apakah tukang parkir atau konsumen itu sendiri? Jika ditelaah dari tulisan “Kehilangan Bukan Tanggungjawab Pengelola Parkir” sangat jelas sekali tukang parkir atau pengelola parkir tidak mau untuk bertanggungjawab. Seolah-olah mereka lepas tangan.

Bahwa dengan adanya fakta di atas, dan fakta tersebut terjadi berulang kali dalam masyarakat. Dengan ini kami tertarik untuk membahas pandangan secara hukum terhadap klausula tersebut sebagaimana yang terdapat dalam judul artikel di atas dengan judul TINJAUAN HUKUM KLAUSULA KEHILANGAN BUKAN TANGGUNGJAWAB PENGELOLA PARKIR.
Bahwa perlu diingat bahwa pengelola parkir dalam hal ini tukang parkir wajib pengelola, menjaga kendaraan dan semua yang melekat pada barang titipan tersebut dengan baik. Pengelola atau tukang parkir tidak bisa lepas tangan begitu saja. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1706 dan 1714 KUHperdata menerangkan bahwa pengelola tukang parkir sebagai pihak penerima titipan wajib menjaga, dan mengembalikan barang-barang yang dititipkan dalam keadaan seperti semula atau saat kondisi barang tersebut dititipkan.
Bahwa jika dilihat secara hukum terkait kata-kata “Kehilangan Bukan Tanggungjawab Pengelola Parkir” merupakan klausula baku yang bertujuan untuk mengalihkan tanggungjawab dari pengelola parkir atau tukang parkir kepada pihak konsumen dalam arti kata dalam hal ini pengelola parkir atau pihak parkir ingin lepas tangan dari tanggungjawabnya. Jika kita lihat berdasarkan Pasal 18 ayat 1 UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen menegaskan bahwa klausula baku yang menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha dalam hal ini pengelola parkir atau tukang parkir dilarang mencantumkan hal tersebut. Dan apabila pihak pengelola atau pelaku usaha tetap mencantumkan kalimat tersebut, maka klausula baku tersebut batal demi hukum.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyak terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pengacara dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.