APAKAH ISTRI BERZINA MASIH BERHAK ATAS HARTA BERSAMA – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Pembahasan ini merupakan salah satu pertanyaan dari seseorang pembaca yang mengajukan pertanyan melalui whatsapp kami. Dalam hal ini kami membuka layanan konsultasi hukum baik secara langsung maupun secara online melalui whtasapp kami atau melalui kolam komentar yang ada dibagian setiap artikel yang kami terbitkan.
Bahwa jika kita berbicara mengenai pembagian harta gono gini merupakan pembicaraan setelah pasangan suami istri ingin melakukan perceraian, atau sudah melakukan perceraian. Dan untuk perceraian itu sendiri banyak faktor penyebabnya. Tidak ada yang melakukan perceraian karena kesepakatan antara suami istri untuk mengakhiri kehidupan rumah tangga mereka. Tetapi mereka mengakhiri kehidupan rumah tangga karena ada faktor penyebabnya. Ada beberapa faktor penyebab perceraian diantaranya: masalah ekonomi, masalah pihak ketiga, perselingkuhan, pertengkaran secara terus menerus, perzinahan dan lain-lainnya.

Bahwa dari banyak faktor penyebab perceraian tersebut, dalam hal ini kami mengambil satu penyebab perceraian yaitu karena istri melakukan perzinahan. Dalam hal ini istri telah berbuat zalim, nuzyuz dan durhaka kepada suami dimana istri telah melakukan perselingkuhan bahkan telah melakukan perzinahan. Sehingga dengan keadaan demikian suami sangat kecewa terhadap kelakuan istrinya, sehingga suami mengajukan perceraian terhadap istrinya. Bahwa dengan adanya perceraian tersebut, apakah istri berhak atas gono gini atau harta bersama karena istri telah berbuat zinah sebagai penyebab keretakan dalam rumah tangga mereka?
Bahwa dengan keadaan demikian tentu si istri merasa takut akan kehilangan hak-haknya untuk mendapatkan pembagian harta bersama setelah perceraian, sehingga mereka mengajukan pertanyaan kepada kami, adapun pertanyaannya adalah APAKAH ISTRI BERZINA MASIH BERHAK ATAS HARTA BERSAMA. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, merujuk kepada Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan bahwa “Janda atau Duda Cerai masing-masing berhak seperdua atas harta peninggalan bersama selama tidak ditentukan lain dalam perjanjian pernikahan”. Selain dari itu ketentuan mengenai harta bersama juga diatur di dalam Pasal 128-129 KUHPerdata yang menjelaskan bahwa putusnya tali perkawinan antara suami dan istri, maka harta bersama itu bagi dua antara suami istri.
Bahwa dari penjelasan kedua pasal di atas, dapat kita tarik sebuah kesimpulan bahwa apabila pasangan suami istri terjadi perceraian meskipun dalam hal ini penyebab perceraian tersebut disebabkan karena istri berzinah, maka harta bersama tersebut dapat dibagi 2 dengan pembagian 1/2 (setengah) menjadi hak suami sedangkan 1/2 (setengah) lagi menjadi hak istri pada saat terjadinya perceraian. Kecuali Majelis Hakim menentukan lain terhadap pembagaian tersebut.
Demikianlah artikel ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan butuh, dan butuh jasa pengacara, lawyer, penasehat hukum, dalam menyelesaikan kasus-kasus perdata, keluarga seperti perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagian harta bersama, sengketa warisan, penetapan ahli waris, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, itsbat nikah, itsbat cerai, pembatalan perkawinan, penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, utang piutang, KDRT, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui WhatSapp kami di 0877-9262-2545.