UNSUR-UNSUR WANPRESTASI – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini juga sangat menarik untuk kita bahas. Kami yakin tidak semua masyarakat memahami akan perbuatan wanprestasi, jika tidak benar-benar lulusan hukum. Sedangkan teman-teman yang lulusan hukum, advokat, para legal, konsultan hukum juga banyak yang keliru mengenai perbuatan wanprestasi dan juga unsur-unsurnya dari perbuatan wanprestasi itu sendiri.
Bahwa selain kurangnya pemahaman mengenai perbuatan wanprestasi beserta unsur-unsurnya. Terkadang teman-teman juga sulit membedakan antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Sehingga ketika ada sebuah permasalahan yang terjadi dalam lingkungan masyarakat, perbuatan hukum tersebut sering terbalik untuk memposisikannya. Terkadang perbuatan wanprestasi dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan begitu juga sebaliknya perbuatan melawan hukum di posisikan sebagai wanprestasi. Kekeliruan tersebut sangat sering sekali terjadi di lapangan.

Bahwa dengan adanya pemberian pendapat hukum yang keliru, sehingga dalam penyelesaiannya pun salah, bahkan ketika mengajukan gugatan ke Pengadilan juga salah. Sehingga terkait kedua perbuatan hukum tersebut tidak sedikit Majelis hakim di persidangan menolak gugatan dari penggugat. Hal ini disebabkan karena keliru dalam memposisikan gugatan yang diajukan apakah Wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Bahkan ada juga yang mencampurkan dalam 1 gugatan di mana dalam gugatan tersebut terdapat gugatan wanprestasi dan juga perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya dengan adanya kekeliruan dalam memberikan pendapat hukum. Khusus mengenai wanprestasi, maka dengan ini kami tertarik untuk membahas mengenai UNSUR-UNSUR WANPRESTASI. Dan untuk pembahasan mengenai Perbuatan Melawan Hukum yang selanjutnya di singkat dengan PMH, akan kami bahas pada artikel selanjutnya. Namun, sebelum kita membahas mengenai unsur-unsurnya, dalam hal ini kami terlebih dahulu akan menjelaskan pengertian wanprestasi.
Wanprestasi merupakan istilah yang diambil dari bahasa Belanda yaitu Wanprestatie yang artinya tidak terpenuhinya prestasi atau kewajiban dan sebuah perjanjian. Sedangkan menurut Kamus Besar bahasa Indonesia Wanprestasi adalah keadaan salah satu pihak prestasi buruk karena kelalaiannya. Selanjutnya wanprestasi menurut Pasal 1243 KUHPerdata adalah Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Perlu kita ingat dan kita pahami bahwa di dalam Pasal 1243 KUHPerdata tersebut ada beberapa unsur-unsur wanprestasi, sebagai berikut:
- Adanya sebuah perjanjian
- Adanya pihak yang mangkir atau ingkar janji atau telah melakukan pelanggaran terhadap isi perjanjian
- Salah satu pihak dinyatakan lalai, namun tetap tidak beritikad baik untuk melaksanakan perjanjian.
Dari penjelasan di atas sangat jelas sekali, apa itu wanprestasi dan begitu juga unsur-unsur yang menunjukan perbuatan tersebut wanprestasi. kami berharap dengan adanya artikel ini, semoga kita semua, terutama para pembaca bisa lebih memahami terkait wanprestasi beserta unsur-unsurnya. Sehingga dengan adanya pemahaman tersebut kita semua bisa membedakan mana yang perbuatan wanprestasi dan mana perbuatan melawan hukum.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, terutama kepada pihak atau teman-teman yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, minta pendapat hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, butuh jasa pengacara, lawyers, kuasa hukum, Penasehat hukum dalam masalah perdata, maupun pidana. maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 08779262-2545