UNSUR-UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM

UNSUR-UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan pembahasan lanjutan dari artikel sebelumnya. Dimana pada artikel sebelumnya, kami sudah membahas mengenai Unsur-unsur wanprestasi. Di dalam artikel terkait unsur-unsur waprestasi sebelumnnya menjelaskan bahwa di dalam perbuatan wanprestasi tersebut terdapat 3 (tiga) unsur. Secara ringkas unsur-unsur wanprestasi tersebut terdiri (1) ada sebuah perjanjian, (2) adanya pihak yang mangkir  atau ingkar janji terhadap perjanjian tersebut, dan (3) Salah satu pihak dinyatakan lalai, namun tidak beritikad baik untuk melaksanakan perjanjian tersebut. 

Itulah unsur-unsur dari Wanprestasi, lalu apa saja UNSUR-UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM? karena sampai dengan saat ini masih banyak di antara kita yang masih keliru dalam membedakan antara perbuatan melawan hukum dengan perbuatan wanprestasi. Sehingga dalam pemberian solusi atau pendapat hukum juga keliru kepada para pencari keadilan. Hal ini tidak  hanya sampai di situ, terkadang juga keliru dalam mengajukan sebuah gugatan ke Pengadilan. Sehingga hasilnya di tolak oleh majelis hakim pada saat persidangan.

UNSUR-UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM
UNSUR-UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Bahwa untuk menghindari kekeliruan dalam membedakan antara Wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Maka dalam hal ini, kami mencoba menulis artikel ini dengan judul UNSUR-UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM. Namun, sebelum kita masuk kepada pembahasan inti, dalam hal ini sekilas kami akan menjelaskan pengertian dari Perbuatan Melawan Hukum tersebut. Perbuatan melawan hukum yang sering di singkat dengan PMH adalah sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata menerangkan bahwa Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Bahwa dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa unsur-unsur dari PMH adalah sebagai berikut:

  1. Terdapatnya Perbuatan yang melawan Hukum
  2. Adanya kesalahan
  3. Adanya kerugian, dan
  4. Adanya hubungan kausalitas/ sebab akibat antara perbuatan dan kerugian.

Dari penjelasan pasal 1365 KUHPerdata dan ditambah dengan penjelasan 4 (empat) unsur yang mesti terdapat dalam PMH, dalam hal ini sangat menggambarkan sekali bahwa antara Perbuatan Melawan Hukum dengan Wanprestasi tersebut terdapat perbedaan. Bahkan menurut kami di sini antara kedua perbuatan tersebut sangatlah berbeda sekali. Jadi bagi para pencari keadilan dan juga bagi para advokat, pengacara, konsultan hukum, penasehat hukum, paralegal dalam hal ini, kami berharap semoga teman-teman tidak keliru lagi dalam membedakan  mana yang termasuk perbuatan wanprestasi dan mana yang termasuk kepada perbuatan melawan hukum.

Demikialah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, bagi teman-teman pembaca. Silahkan dishare artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada teman-teman yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh jasa pengacara di jogja, sleman, bantul, klaten, wates, wonosari, gunungkidul, magelang, kebumen, solo, semarang, Boyolali, dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi seccara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *