UNSUR-UNSUR PENYEROBOTAN TANAH – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Karena dengan adanya pembahasan ini, setidaknya kita mengetahui indikasi-indikasi tanah yang telah kita miliki, tanah yang sudah kita beli dikuasai atau diserobot oleh pihak lain. Dan pembahasan ini juga merupakan sebuah permintaan dari salah seorang yang mengajukan pertanyaan melalui media sosial kami, dan setelah kami pertimbangkan pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas.
Bahwa perlu diingat dan diketahui bahwa di zaman sekarang ini, banyak sekali pelaku-pelaku penyerobotan tanah yang terjadi dalam lingkungan kita. Semua itu terjadi karena banyak orang yang ingin mengambil keuntungan tanpa mempertimbangkan serta memperhatikan apakah tindakan yang mereka lakukan tersebut merugikan pihak lain atau bagaimana. Dan permasalahan tanah tersebut sangat banyak sekali terjadi di lingkungan masyarakat, mulai dari masalah batas tanah yang tidak jelas, penipuan jual beli tanah, sertifikat tanah ganda, penggelapan sertifikat tanah, pemalsuan sertifikat tanah, penyerobotan tanah dan banyak lainnya.

Bahwa dari banyaknya permasalahan pertanahan di Indonesia sebagaimana yang telah disebutkan di atas, dalam pembahasan ini, kami hanya fokus kepada 1 (satu) pembahasan yaitu masalah penyerobotan tanah. Karena masalah penyerobotan tanah saat ini telah menjadi tren dan menjadi hal biasa dalam masyarakat. Maka untuk itu para pemilik tanah harus berhati-hati, harus waspada dan harus bisa mencermati tanah yang mereka miliki diserobot pihak lain atau tidak. Dan untuk mencermati itu, tentu masyarakat terlebih dahulu harus mengetahui dan memahami UNSUR-UNSUR PENYEROBOTAN TANAH tersebut.
Bahwa sebelum kita masuk kepada pembahasan UNSUR-UNSUR PENYEROBOTAN TANAH, dalam hal ini terlebih dahulu kami akan menjelaskan secara singkat mengenai apa itu penyerobotan tanah. Penyerobotan tanah adalah perbuatan yang tidak dibenarkan secara hukum karena telah berusaha melawan hukum dan melanggar peraturan hukum yang berlaku untuk menguasai, menduduki, mengambil alih tanah yang seharusnya menjadi milik orang lain. Dan penyerobotan tanah tersebut termasuk salah satu tindak pidana yang sering terjadi dalam masyarakat.
Selanjutnya ada beberapa unsur dalam penyerobotan tanah, sebagai berikut:
- Perbuatan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan
- Melanggar Hak orang lain
- Dilakukan secara melawan hukum, dan
- Berusaha menguasai, menduduki, atau mengambil alih tanah milik orang lain
Itulah unsur-unsur penyerobotan tanah. Jika semua unsur tersebut terpenuhi maka penyerobotan tanah tersebut sudah termasuk tindak pidana. Dan pihak yang merasa dirugikan sudah dapat melakukan upaya hukum seperti: melakukan somasi/surat teguran, melakukan pemblokiran terhadap tanah tersebut, melaporkan kepada pihak kepolisian serta dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, terutama kepada masyarakat yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh pendapat hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus perdata seperti perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, warisan, penetapan ahli waris, perubahan nama, perbaikan nama, itsbat nikah, pembatalan perkawinan, pencatatan perkawinan, utang piutang, pidana penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan, pencemaran nama baik dan lian-lainnya. Maka bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.