MANA YANG LEBIH KUAT AJB ATAU SHM – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan salah satu pertanyaan dari salah seorang memalui akun Titktok Kantor Pengacara Gusrianto & Partners. Hal ini menunjukan bahwa masih banyak di antara masyarakat yang belum mengetahui apa itu AJB dan apa itu SHM. Sehingga dengan keadaan demikian mereka bingung saat melakukan jual beli, khususnya dalam jual beli tanah.
Bahwa jika kita perhatikan saat ini, jual beli tanah sangat marak sekali terjadi dalam masyarakat. Dalam arti kata perekonomian masyarakat sudah mulai membaik. Sehingga untuk memperbanyak aset-aset mereka tidak ragu untuk membeli tanah sebagai ladang investasi mereka. Dan setelah dilakukan jual beli, maka pembeli ada juga yang membiarkannya untuk di jual di tahun depan. Dan ada juga dari tanah tersebut mereka kelola, mereka bangun gedung, tempat usaha, rumah hunian dan lain-lainnya. Maka dengan adanya pengelolaan yang baik sehingga mereka bisa meraih keuntungan yang lebih besar di masa mendatang.

Selanjutnya yang menjadi pertanyaan dari mereka di saat melakukan jual beli tanah adalah mereka tidak mengetahui dan memahami apa itu AJB dan apa itu SHM? sehingga tidak sedikit yang mengajukan pertanyaan perihal MANA YANG LEBIH KUAT AJB ATAU SHM tersebut. Maka untuk itu, di dalam artikel ini kami mencoba menjelaskannya secara ringkas. Namun, jika teman-teman tetap belum memahaminya, dalam hal ini kami membuka konsultasi hukum secara offline maupun secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
AJB merupakan singkatan dari Akta Jual Beli. AJB merupakan sebuah dokumen bukti adanya aktivitas jual beli, serta bukti peralihan hak atas suatu tanah atau bangunan dari Penjual kepada Pembeli. Sedangkan SHM merupakan singkatan dari Sertifikat Hak Milik. SHM merupakan sebuah dokumen yang diberikan kepada seseorang yang memiliki tanah atau bangunan sebagai Status kepemilikan Hak Milik. Dan jika berbicara mengenai kedudukan yang lebih tinggi menurut hukum Indonesia adalah SHM memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan AJB. SHM merupakan dokumen otentik berbentuk sertifikat yang memiliki kasta tertinggi sebagai bukti kepemilikan dari sebuah properti baik itu tanah maupun bangunan.
Dari penjelasan di atas, terjawab sudah bahwa SHM atau sertifikat Hak Milik lebih kuat dan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan AJB atau Akta Jual Beli. Perlu diingat bahwa jika Bapak/ibu melakukan transaksi jual beli, dalam hal ini kami sarankan agar menuntaskannya kepada tahap penerbitan Sertifikat Hak Milik.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, maka bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau bisa konsultasi online melalui no whatsapp di atas.