JERAT HUKUM MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DALAM MEMBUAT SURAT KEHILANGAN DIKEPOLISIAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Dan selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Kenapa demikian karena permasalahan memberikan keterangan palsu untuk mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian sangat sering sekali terjadi dalam masyarakat. Dan masyarakat menganggap hal tersebut merupakan hal yang biasa saja, tanpa memikirkan sanksi hukum yang akan mereka terima, jika atas perbuatannya tersebut dapat mendatangkan kerugian bagi pihak lain.
JERAT HUKUM MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DALAM MEMBUAT SURAT KEHILANGAN DIKEPOLISIAN – dalam hal ini seakan-akan pihak yang melakukan perbuatan tersebut tidak mau repot, sebenarnya apa yang kita terangkan hilang tersebut, sebenarnya dia tidak hilang. Tetapi ada di dalam kekuasaan pihak lain. Namun, di saat kita membutuhkan Dokumen/surat/sertifikat/ surat berharga tersebut, kita takut, gengsi, malu untuk meminta atau meminjamnya kepada pihak yang sedang menguasai objek tersebut. Sehingga tanpa pikir panjang pihak yang membutuhkan akan Dokumen tersebut, menganggap dokumen tersebut sudah hilang, dan kemudian menerbitkan surat keterangan Kehilangan dari pihak kepolisian untuk melengkapi syarat-syarat untuk menerbitkan Duplikat atau salinan Dokumen tersebut.
Bahwa dengan keadaan demikian dengan adanya duplikat dari dokumen tersebut yang dibuat dengan keterangan palsu sehingga pihak kepolisian mengeluarkan surat yang menerangkan bahwa benar-benar telah terjadi kehilangan dokumen, sehingga pihak yang menguasai dokumen asli tentu sangat dirugikan sekali. Pertanyaannya adalah bagaimana JERAT HUKUM MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DALAM MEMBUAT SURAT KEHILANGAN DIKEPOLISIAN.

Bahwa dalam hal membuat surat kehilangan dari kepolisian, tentu pihak kepolisian terlebih dahulu mempelajari bukti-bukti yang ada serta meminta keterangan dari pihak Pemohon surat kehilangan. Jika dokumen tersebut senyatanya tidak hilang, hanya pada saat itu sedang dikuasai oleh pihak lain, namun pihak Pemohon tidak jujur maka dalam hal ini Pemohon telah memberikan keterangan palsu untuk menerbitkan surat kehilangan tersebut, sehingga tindakan pemohon tersebut dapat dijerat dengan sanksi pidana yaitu pidana pemalsuan surat.
Bahwa terkait sanksi pidana pemalsuan surat tersebut sudah di atur dalam Pasal 263 KUHP yang menerangkan bahwa:
- Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
- Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Selanjutnya dalam UU No 1 Tahun 2023 Pasal 391 juga di atur mengenai sanksi pemalsuan surat sebagai berikut:
- Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
- Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).
Bahwa dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa terkait memberikan keterangan palsu dengan tujuan untuk menerbitkan surat kehilangan dari pihak kepolisian dapat dijerat dengan pidana pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak kategori VI. Dan perlu diketahui bahwa nilai Kategori VI tersebut pada saat ini adalah sebesar Rp. 2 Milyar.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini kepada saudara-saudara kita/ teman, sahabat atau pihak-pihak yang membutuhkan agar sebagai bahan referensi atau bahan bacaan bagi mereka biar dilingkungan kita, agar tidak terjadi lagi tindak pidana memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu untuk mendapatkan surat kehilangan dari pihak kepolisian. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh jasa pengacara, lawyers, penasehat hukum dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.