JIKA ISI GUGATAN CERAI TIDAK SESUAI FAKTA, APAKAH PENGGUGAT BISA DILAPORKAN PIDANA

JIKA ISI GUGATAN CERAI TIDAK SESUAI FAKTA, APAKAH PENGGUGAT BISA DILAPORKAN PIDANA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Kenapa demikian, karena permasalahan gugatan cerai yang diajukan oleh pihak Penggugat atau Pemohon di sini terkadang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dalam rumah tangga. Sehingga tentu hal ini sangat merugikan pihak Tergugat atau Termohon. Apalagi ketika gugatan tersebut sempat bocor atau terhendus ke publik. Apalagi saat ini jika perkara tersebut sudah inkrah di pengadilan, maka semua orang bisa mengaksesnya, walaupun nama-nama para pihak di samarkan, namun bagaimana pun jika berdasarkan no register perkara yang ada semuanya bisa dilacak di Pengadilan. Sehingga nama Penggugat dan Tergugat bisa diketahui dengan jelas.

Bahwa terkait gugatan cerai atau permohonan perceraian yang diajukan oleh pihak Penggugat atau Pemohon ke pengadilan, tidak sedikit dari Permohonan atau gugatan cerai tersebut yang dibuat tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dalam rumah tangga. Dalam arti kata banyak hal yang mengada-ngada atau bahasa sekarang yaitu mengarang indah, sehingga hal tersebut sangat merugikan Tergugat atau Termohon. Tujuannya apa? tujuannya adalah agar gugatan/permohonan yang diajukan oleh pihak Pemohon/Penggugat tersebut dapat diterima oleh Majelis Hakim yang dibuat seolah-olah rumah tangga tersebut tidak bisa lagi untuk dirukunkan oleh Pihak Pengadilan.

JIKA ISI GUGATAN CERAI TIDAK SESUAI FAKTA, APAKAH PENGGUGAT BISA DILAPORKAN PIDANA
JIKA ISI GUGATAN CERAI TIDAK SESUAI FAKTA, APAKAH PENGGUGAT BISA DILAPORKAN PIDANA

Bahwa terkadang isi gugatan cerai atau permohonan cerai tersebut memojokan pihak Tergugat, yang seolah-olah di dalam rumah tangga tersebut Tergugatlah yang tidak benar selama ini. Seperti menerangkan Tergugat/Termohon berselingkuh, tidak bisa melayani suami, hoby perfoya-foya, pemalas, tidak bisa menjadi pasangan yang baik dan lain-lainnya. Padahal semua itu hanya karangan atau fitnah yang dibuat oleh Pemohon/Penggugat dengan tujuan agar gugatan/permohonan yang mereka ajukan segera dikabulkan oleh Hakim di Pengadilan.

Bahwa berangkat dari fakta di atas, maka dalam hal ini kami penulis tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul JIKA ISI GUGATAN CERAI TIDAK SESUAI FAKTA, APAKAH PENGGUGAT BISA DILAPORKAN PIDANA?

Bahwa untuk menjawab pertanyaan di atas, dalam hal ini kami sedikit akan memberikan gambaran dalam proses sidang perceraian di Pengadilan. Dimana setiap gugatan atau permohonan cerai yang diajukan oleh Pihak Pemohon atau Penggugat ke Pengadilan, Pengadilan tidak akan menerima atau mengabulkan isi gugatan tersebut secara serta merta. Pihak pengadilan akan menganalisis serta akan mempelajari gugatan/permohonan tersebut di dalam persidangan. Dan yang paling penting untuk diingat adalah segala dalil-dalil yang ditulis dalam gugatan/permohonan tersebut wajib dibuktikan di dalam persidangan. Dan jika dalil-dalil tersebut tidak terbukti, maka kami pastikan Majelis Hakim akan menolak gugatan atau permohonan tersebut.

Dan selanjutnya jika permohonan atau gugatan tersebut tidak terbukti, maka secara hukum Penggugat atau Pemohon telah membuat pengaduan palsu atau pengaduan fitnah dan bisa juga berujung kepada pencemaran nama baik. Bahwa terkait Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah tersebut sudah diatur dalam Pasal 317 ayat (1) KUHP yang menerangkan bahwa “Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Dan selanjutnya dalam Pasal 437 UU No 1 Tahun 2023 menerangkan bahwa ” Setiap orang yang mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu secara tertulis atau meminta orang lain menuliskan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada pejabat yang berwenang tentang orang lain sehingga kehormatan atau nama baik orang tersebut diserang, dipidana karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta”.

Bahwa dari penjelasan kedua Pasal di atas, baik itu yang terdapat dalam KUHP lama maupun dalam KUHP baru dapat kita simpulkan bahwa terkait gugatan cerai atau permohonan cerai yang diajukan oleh Penggugat atau Pemohon ke Pengadilan dimana isi gugatan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada atau di dalamnya terdapat fitnah atau keterangan palsu. Maka Penggugat atau Pemohon dalam hal ini dapat dijerat dengan pidana pencemaran nama baik, fitnah atau laporan palsu sebagaimana yang terdapat dalam kedua  pasal di atas.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan Bapak/ibu share artikel ini sebanyak-banyaknya, terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh jasa pengacara, lawyer, penasehat hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan perceraian, hak asuh anak, pembagian harta gono gini, harta warisan, penetapan ahli waris, adopsi anak, perubahan nama, perbaikan nama, butuh jasa pengacara untuk di jogja, sleman, magelang, bantul, wonosari, Gunungkidul, Wates, Kulonprogo, Klaten, Solo, Boyolali, dan lain-lainya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *