TAHAPAN-TAHAPAN SIDANG PIDANA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan pertanyaan dari salah satu calon klien kami yang akan menghadapi sidang kasus pidananya di Pengadilan. Jika kita lihat dari awal konsultasi yang bersangkutan sudah banyak mengajukan pertanyaan kepada kami. Dan kemudian berakhir pada pertanyaan mengenai jangka waktu dan begitu juga tahapan-tahapan apa saja yang terdapat dalam sidang pidana.
Bahwa dari pertanyaan tersebut menurut kami di sini terkait lamanya atau jangka waktu dalam menjalani sidang pidana dan termasuk tahapan apa saja yang akan dilalui. Menurut kami di sini sangatlah penting untuk di bahas. Karena kami yakin tidak semua dari masyarakat kita yang mengetahui hal tersebut. Namun, dalam hal ini kami terlebih dahulu fokus kepada pembahasan TAHAPAN-TAHAPAN SIDANG PIDANA, sedangkan untuk pembahasan lama atau jangka waktu dalam menjalani persidangan itu sendiri akan kami bahas pada pembahasan selanjutnya.

Selanjutnya penting untuk kita pahami bahwa sesuai dengan pengalaman kami sebagai pengacara, konsultan hukum, penasehat hukum yang sudah lama berkecimpung dalam menyelesaikan kasus-kasus klien kami, baik itu perdata maupun pidana. Tahapan-tahapan persidangan tersebut pada prinsipnya bervariasi. Kenapa dikatakan bervariasi, karena tidak mesti melalui tahapan tersebut. Walaupun pada prinsipnya Majelis hakim di dalam persidangan telah memberikan kesempatan atau hak Terdakwa untuk melakukan atau menjalani tahapan tersebut, namun Terdakwa sudah merasa cukup sehingga Terdakwa tidak mengambil kesempatan tersebut, dan Majelis hakim pun akan melanjutkan persidangan pada tahap selanjutnya.
TAHAPAN-TAHAPAN SIDANG PIDANA pada tingkat pertama, sebagai berikut:
- Dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum
- Eksepsi adalah penyampaian nota keberataan dari Terdakwa/Penasehat Hukum (jika ada)
- Jawaban Eksepsi/ Tanggapan Eksepsi dari jaksa Penuntut Umum (jika ada)
- Putusan Sela (jika ada Eksepsi)
- Pembuktian
- Penyampaian Tuntutan dari jaksa
- Pledoi (Nota Pembelaan)
- Replik (jawaban atas pledoi atas pledoi yang dilakukan oleh jaksa)
- Duplik (tanggapan atas Replik yang dilakukan oleh Terdakwa/Penasehat Hukum)
- Putusan Hakim
Itulah 10 tahapan dalam menjalani sidang Pidana di Pengadilan. Sekali lagi kami sampaikan bahwa tahapan tersebut tidak mesti demikian. Hal ini sesuai setuasi persidangan. Terkadang di dalam persidangan para pihak terutama Terdakwa banyak yang tidak mau mengambil tahapan tersebut, hal ini disebabkan karena mereka sudah merasa cukup pada tahapan tersebut, sehingga Majelis Hakim akan melewati tahapan tersebut dan melanjutkan kepada tahapan selanjutnya.
Demikianlah artikel ini semoga bermanfaat bagi kita bersama, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh jasa pengacara, pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, baik itu dalam masalah perdata, maupun dalam permasalahan pidana. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.