SYARAT DAN TATA CARA PENGURUSAN AKTE CERAI YANG HILANG

SYARAT DAN TATA CARA PENGURUSAN AKTE CERAI YANG HILANG – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan salah satu pertanyaan yang diajukan oleh klien kepada kami. Dimana klien kami ini kebetulan beberapa bulan yang lalu telah mengajukan perceraian di Pengadilan Agama di salah di Bogor, dan kebetulan dari gugatan tersebut Majelis Hakim memutuskan perceraiannya. Sehingga dengan putusannya perceraian tersebut terbitlah Akte Cerai sebagai bukti perkawinan antara pasangan suami istri putus secara hukum.

SYARAT DAN TATA CARA PENGURUSAN AKTE CERAI YANG HILANG – Bahwa terkait akte cerai yang sudah diterbitkan oleh Pengadilan Agama tersebut, klien kami pun sudah mengambilnya. Serta telah menyimpannya dengan baik. Tapi itulah yang dinamakan musibah mungkin kurang hati-hati dan cermat juga, sehingga akte cerai itu pun hilang sampai dengan saat ini. Padahal akte cerai tersebut akan dipergunakan untuk kepentingan sesuatu. Maka dengan hilangnya akte cerai tersebut, klien ini mengajukan pertanyaan kepada kami, apakah akte cerai yang sudah hilang bisa diterbitkan kembali? baik itu asli atau duplikatnya? lalu bagaimana prosedur pengurusannya?

SYARAT DAN TATA CARA PENGURUSAN AKTE CERAI YANG HILANG
SYARAT DAN TATA CARA PENGURUSAN AKTE CERAI YANG HILANG

Bahwa sebelum kami menjawab pertanyaan di atas, sedikit kami jelaskan tekait pengertian dari Akte Cerai itu sendiri, walaupun pada pragraf sebelumnya sedikit banyaknya kami sudah menyinggung apa itu akte cerai. Akte Cerai adalah Dokumen Otentik yang membuktikan perceraian antara Pasangan suami istri telah terjadi secara hukum. Sehingga dengan adanya akte cerai tersebut mantan suami maupun mantan istri dapat merubah statusnya yang sebelumnya kawin menjadi cerai hidup.

Selanjutnya terkait akte cerai yang sudah hilang, dalam hal ini bisa diterbitkan kembali. Namun dalam hal ini akte cerai tersebut hanya dapat diterbitkan dalam bentuk duplikatnya. Berikut cara menerbitkan Duplikat akte cerai yang hilang di Pengadilan Agama:

  1. Surat Permohonan Penerbitan Duplikat Akte Cerai ke Pengadilan
  2. Surat kehilangan dari kepolisian yang menerangkan akte tersebut hilang
  3. Surat pernyataan dari Pemohon atau surat dari kelurahan yang menerangkan bahwa semenjak perceraian tersebut yang bersangkutan belum menikah kembali atau akte tersebut belum pernah digunakan untuk menikah.
  4. Foto copy Identitas Pemohon.

Demikianlah 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi dan dilengkapi ketika hendak mengurus Duplikat Akte Cerai yang hilang. Namun, perlu diingat bahwa syarat untuk menerbitkan Duplikat Akte Cerai yang hilang tersebut masing-masing pengadilan agama mempunyai kebijakan masing-masing terkait prosedur maupun syarat-syaratnya. Pesan kami disini adalah selalu cermat, hati-hati, dan teliti dalam menyimpan setiap dokumen, karena mungkin dimasa itu kita tidak membutuhkannya, namun suatu saat nanti kita pasti akan membutuhkannya.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita bersama, jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh jasa pengacara dalam pengurusan akte cerai yang hilang, pengajuan perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagaian harta gono gini, butuh jasa medaitor non hakim, perubahan nama, perbaikan nama, utang piutang, penggelapan dalam jabatan, penipuan, masalah warisan, penetapan ahli waris, sengketa tanah dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *