DAPATKAH IBU MEMPEROLEH HAK ASUH ANAK WALAUPUN SUDAH MENINGGALKAN KEDIAMAN BERSAMA

DAPATKAH IBU MEMPEROLEH HAK ASUH ANAK WALAUPUN SUDAH MENINGGALKAN KEDIAMAN BERSAMA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Agar segala bentuk permasalahan rumah tangga ini tuntas, dan memberikan kejelasan pagi para pencari keadilan. Baik itu bagi pihak suami maupun istri yang buta akan pemahaman hukum. Sehingga dengan adanya pembahasan ini setidaknya dapat memberikan gambaran atau referensi bagi mereka untuk melakukan tindakan.

DAPATKAH IBU MEMPEROLEH HAK ASUH ANAK WALAUPUN SUDAH MENINGGALKAN KEDIAMAN BERSAMA – Bahwa sebagaimana yang telah kami jelaskan pada pembahasan-pembahasan sebelumnya. Dimana jika terjadi perceraian, maka salah satu orang yang sangat merasakan dampaknya adalah anak. Dalam hal ini anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Karena anak merupakan salah satu orang yang paling dekat dengan orang tuanya. Baik itu kepada ayahnya maupun kepada ibunya. Tentu jika ayah dan ibunya bercerai, tentu mereka tidak mungkin untuk tinggal bersama lagi dalam 1 atap. Maka dapat kita pastikan anak-anak dari perkawinan tersebut tidak mendapatkan kasih sayang secara utuh, sebagaimana seperti kedua orang tuanya masih dalam keadaan utuh.

DAPATKAH IBU MEMPEROLEH HAK ASUH ANAK WALAUPUN SUDAH MENINGGALKAN KEDIAMAN BERSAMA
DAPATKAH IBU MEMPEROLEH HAK ASUH ANAK WALAUPUN SUDAH MENINGGALKAN KEDIAMAN BERSAMA

Selanjutnya dalam hal anak-anak yang masih di bawah umur seperti anak yang masih berumur 12 tahun ke bawah, tentu secara hukum hak asuh anak tersebut kepada ibunya. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 105 KHI menerangkan bahwa “Dalam hal  terjadinya perceraian, a: Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya”. 

Dari Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam di atas, muncullah sebuah pertanyaan. Dimana jika permasalahan rumah tangga tersebut yang membuat seorang ibu harus keluar dari rumah kediaman bersama atau dengan alasan lain sang ibu dalam hal ini istri meninggalkan kediaman bersama. Maka apakah ibu tersebut bisa mendapatkan atau memperoleh hak asuh anak, padahal anak tersebut masih di bawah umur?

Bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, tentu kami merujuk dari beberapa referensi. Dari beberapa referensi yang telah kami baca dan kami pelajari, dalam hal ini kami menyimpulkan bahwa Ibu tetap BISA mendapatkan hak asuh anaknya, meskipun sang ibu pergi atau keluar dari kediaman bersama, selama ibu tersebut tidak terbukti  bahwa sang ibu melalaikan kewajibannya atau tidak bisa menjamin keselamatan  jasmani dan rohani anak tersebut. Maka hak asuh anak tersebut dapat diberikan kepada ibunya.

Bahwa Jawaban kami di atas berdasarkan Yurisprudensi MA No. 102/K/SIP/1973 menerangkan bahwa “Ibu kandung yang diutamakan khususnya bagi anak yang masih kecil karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali terbukti bahwa ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anak-anaknya”. 

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan artikel ini di share dan dikirim sebanyak-banyaknya, terutama bagi pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan terkait hak asuh anak pasca perceraian, perceraian muslim, perceraian non mulim, harta bersama, harta gono gini, warisan, penetapan ahli waris, perubahan nama, perbaikan nama, pembatalan pernikahan, itsbat nikah, pencatatan perkawinan, utang piutang, wanprestasi dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, kantor pengacara Gusrianto & Partners, kantor pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau bapak/ibu dapat melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *