PERBEDAAN PENGGELAPAN DENGAN PENGGELAPAN DALAM JABATAN

PERBEDAAN PENGGELAPAN DENGAN PENGGELAPAN DALAM JABATAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Dari beberapa pertanyaan yang masuk ke dalam inbox whatsapp kami, kebanyakan para pembaca mempertanyakan terkait kasus-kasus penggelapan. Mulai dari penggelapan secara umum, maupun penggelapan dalam jabatan. Dan terkadang mereka juga mengajukan pertanyaan terkait pasal-pasal yang relevan untuk menjerat pelaku penggelapan dan penggelapan dalam jabatan tersebut. 

Bahwa terkait pertanyaan- pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan yang cukup bagus, dan wajar untuk dipertanyakan. Karena kami yakin tidak semua orang bisa memahami, serta mengetahui akan perbedaan tersebut. Karena antara Penggelapan dengan Penggelapan dalam Jabatan tersebut pada prinsipnya hampir sama, karena sama-sama sebuah tindak pidana yang dilakukan secara sengaja dan melawan hukum untuk memiliki barang atau sesuatu milik orang lain dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi bagi si pelaku.

Bahwa sebagaimana yang telah kami jelaskan pada pragraf di atas, antara Penggelapan dengan Penggelapan Dalam Jabatan sama-sama sebuah tindak pidana, yang mana para pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara maupun denda. Namun dalam hal ini,  jika berbicara dengan prosesnya tindak pidana, maupun Pasal yang akan diterapkan, dan begitu juga hukumnya antara Penggelapan dengan Penggelapan Dalam Jabatan tersebut terdapat perbedaan yang sangat jelas. Terkait perbedaan tersebut, akan kami bahas dengan cara pengelompokan di bawah ini, dengan tujuan agar para pembaca mudah untuk membaca maupun untuk memahaminya. 

PenggelapanPenggelapan Dalam Jabatan
Penggelapan adalah sebuah tindak pidana dimana seseorang sengaja dan melawan hukum menguasai atau menyembunyikan barang atau harta milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya, bukan karena kejahatan atau jabatan dengan tujuan untuk mengalih-milik, menguasai atau menggunakan untuk tujuan lainnya.
Pasal 372 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.
Pasal 486 UU 1/2023 (KUHP Baru)
Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta
Penggelapan Dalam Jabatan adalah sebuah tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seseorang karena adanya hubungan kerja, profesi, atau karena mendapatkan upah untuk menguasai suatu barang.
Pasal 374 KUHP:
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pasal 488 UU 1/2023 (KUHP Baru)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.

Bahwa dari penjelasan di atas, sangat terlihat sekali perbedaan antara Penggelapan dengan Penggelapan Dalam Jabatan. Perbedaan tersebut sangat terlihat sekali dari proses dan tempat melakukan tindak pidana, pasal yang digunakan serta hukuman penjara serta denda yang akan diterima oleh para pelaku. Dalam hal ini kami simpulkan bahwa hukuman Penggelapan Dalam Jabatan lebih berat dibandingkan dengan Penggelapan umum atau biasa. Hal ini disebabkan karena adanya hubungan kerja, profesi atau upah yang seharusnya itu menjadi pertimbangan pelaku untuk menjalankan aksi atau tindak pidana tersebut. Namun, tindak pidana tersebut tetap mereka lakukan. 

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh pemberkasan, butuh jasa pengacara, lawyer dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum- Mediator atau lakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *