MENGENAL PENGGELAPAN DENGAN PEMBERATAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan pembahasan lanjutan dari pembahasan sebelumnya. Dimana pada artikel sebelumnya kami sudah membahas mengenai Perbedaan Penggelapan dengan Penggelapan Dalam Jabatan. Di dalam artikel tersebut sebenarnya kami sudah membahas secara jelas mengenai perbedaan antara keduanya. Mulai dari pengertian, proses terjadinya tindak pidana, pasal yang digunakan dan begitu juga hukuman yang harus diterima oleh si pelaku.
Bahwa jika kita berbicara mengenai Penggelapan dalam Jabatan pada prinsipnya itulah yang dinamakan dengan Penggelapan Dengan Pemberatan. Maksudnya di sini adalah Penggelapan dalam jabatan merupakan bentuk pemberatan dari penggelapan biasa sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 372 KUHP, yang mana penggelapan dalam jabatan tersebut terdapat unsur-unsur tambahan yang membuat sanksinya lebih berat dari Penggelapan biasa.

Selanjutnya terkait MENGENAL PENGGELAPAN DENGAN PEMBERATAN secara umum jika kita merujuk kepada berbagai bentuk penggelapan yang diatur dalam KUHP lama maupun KUHP baru terdapat unsur-unsur tambahan yang menyebabkan pemberatan hukuman terhadap si pelaku. Dalam hal ini termasuk pelaku penggelapan dalam Jabatan. Penggelapan dalam jabatan memiliki fokus khusus kepada adanya hubungan kerja atau jabatan. Sedangkan PENGGELAPAN DENGAN PEMBERATAN secara umum mencakup berbagai penggelapan yang memiliki unsur-unsur tambahan dalam hal ini termasuk penggelapan yang dilakukan karena jabatan yang pelaku miliki.
Bahwa terkait Pasal yang digunakan dalam menjerat pelaku Penggelapan dengan Pemberatan adalah Pasal 374 (KUHP lama): “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Selanjutnya di dalam KUHP baru tepatnya dalam Pasal 488 UU 1/2023 (KUHP Baru) juga menerangkan bahwa “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta”.
Jika kita lihat sekilas unsur-unsur dari Pasal 374 KUHP Lama dan Pasal 488 UU No 1/2023 (KUHP Baru) yang merupakan unsur yang menjadi pemberat dalam Penggelapan Dengan Pemberatan adalah:
- Disebabkan karena adanya hubungan kerja
- Karena mata pencaharian/ profesi, dan
- Karena menerima atau mendapatkan upah untuk itu.
Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa Penggelapan dengan Pemberatan disebabkan karena keberadaan benda yang digelapkan oleh si pelaku disebabkan karena 3 (tiga) unsur di atas. Dimana antara Pelaku dengan benda tersebut terdapat hubungan khusus, dan mengemban kepercayaan yang besar untuk menjaga barang tersebut. Dan seharusnya hal tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi si pelaku untuk menjalankan aksi yang dapat mendatangkan kerugian bagi pihak lainnya.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh jasa pembuatan berkas persidangan, perjanjian, kontrak kerja, kesepakatan perjanjian, atau butuh jasa pengecara dalam permasalahan tindak pidana Penggelapan, Penggelapan dalam Jabatan, Penggelapan dengan pemberatan, penipuan, dan kasus-kasus perdata seperti wanprestasi, perceraian, perbuatan melawan hukum, pembagian waris, bembagian harta bersama, hak asuh anak, adopsi anak, utang piutang, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, itsbat nikah, pembatalan pernikahan, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami yaitu Kantor Pengacara Gusrianto & Partners dan Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator, atau konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
