SYARAT PENGAJUAN GUGATAN NAFKAH ANAK KE PENGADILAN PASCA PERCERAIAN

SYARAT PENGAJUAN GUGATAN NAFKAH ANAK KE PENGADILAN PASCA PERCERAIAN – Merupakan pembahasan yang snagta penting untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Meskipun terkait pembahasan ini sudah banyak di bahas oleh para penulis, baik itu dalam bentuk buku, artikel, jurnal, e-book dan lain-lainnya. Dan kami pun secara tidak langsung juga sudah pernah membahas hal yang sama sebelumnya. Tetapi, tidak ada salahnya kami mengulang kembali dengan versi terbaru dalam artikel ini.

SYARAT PENGAJUAN GUGATAN NAFKAH ANAK KE PENGADILAN PASCA PERCERAIAN – Bahwa sekali lagi kami tegaskan di sini bahwa pembahasan mengenai nafkah anak tersebut sangat penting sekali untuk kita bahas. Agar anak pasca perceraian tersebut mendapatkan nafkah yang jelas dari ayah kandungnya. Hal ini bertujuan untuk memperkecil terjadinya penelantaran anak yang disebabkan karena kedua orang tuanya bercerai. Sehingga dengan terjadinya perceraian tersebut anak yang lahir dari pernikahan tersebut mendapatkan hak nafkah untuk hidup kedepannya.

SYARAT PENGAJUAN GUGATAN NAFKAH ANAK KE PENGADILAN PASCA PERCERAIAN
SYARAT PENGAJUAN GUGATAN NAFKAH ANAK KE PENGADILAN PASCA PERCERAIAN

JIka kita berbicara mengenai apakah setelah adanya putusan pengadilan tentang nafkah anak, si ayah kandung akan taat dan patuh kepada putusan tersebut? jawabanya adalah tidak. Karena secara praktek di lapangan, walaupun hakim di pengadilan sudah memberikan putusan atau penetapan tentang besaran nafkah anak yang merupakan kewajiban seorang ayah kandung untuk memberikannya setiap bulan. Ridak sedikit dari ayah kandung tersebut yang lalai akan kewajibannya tersebut. Baik lalai dalam arti kata tidak mampu untuk menjalankannya, atau bisa saja lalai karena enggan untuk melaksanakannya.

Selanjutnya sekali lagi kami tegaskan bahwa tujuan dari pengajuan nafkah anak ke pengadilan tersebut adalah agar hak anak pasca perceraian tersebut jelas. Mulai dari hak nafkah, kesehatan dan pendidikan dan lain-lainnya. Walaupun pada prinsipnya putusan atau penetapan nafkah anak tersebut masih bisa dilanggar oleh ayah kandung. Namun, setidaknya hal tersebut memperkecil untuk menelantarkan anak, karena dengan adanya putusan atau penetapan tersebut, seorang ayah juga mendapatkan gambaran terkait hak dan kewajiban terhadap anak-anaknya.

Bahwa dalam hal pengajuan nafkah anak ke pengadilan pasca perceraian merupakan perkara yang tidak gampang. Karena untuk mendapatkan putusan dan penetapan terkait nafkah anak tersebut, pemohon atau penggugat dalam hal ini harus terlebih dahulu mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan. Adapun syarat-syarat pengajuan gugatan nafkah anak ke Pengadilan adalah sebagai berikut:

  1. Identitas Pemohon/Penggugat
  2. Akte Perceraian
  3. Salinan Putusan Perceraian
  4. Akte lahir anak
  5. Bukti-bukti kebutuhan anak setiap bulannya
  6. Slip Gaji suami
  7. Saksi minimal 2 orang

Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan gugatan nafkah anak pasca perceraian. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendapat hukum, butuh jasa pembuatan berkas gugatan ke pengadilan, draf perjanjian, atau butuh jasa pengacara dalam mengurus perceraian, hak asuh anak, warisan, wali adhol, perubahan nama, perbaikan nama, itsbat nikah, pembatalan perkawinan, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *