SYARAT KUMULATIF DALAM PENGAJUAN PERMOHONAN IZIN POLIGAMI KE PENGADILAN AGAMA

SYARAT KUMULATIF DALAM PENGAJUAN PERMOHONAN IZIN POLIGAMI KE PENGADILAN AGAMA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini juga sangat menarik sekali untuk kita bahas. Pembahasan ini merupakan pembahasan lanjutan dari pembahasan sebelumnya. Dalam artikel sebelumnya kami telah membahas mengenai Apakah Istri wajib datang ke Pengadilan dalam Permohonan Izin Poligami suami. Dan terkait pertanyaan tersebut sudah kami jawab, dan jawaban tersebut  dapat di akses atau di baca dalam pos-pos terbaru kami di website kantor pengacara Gusrianto. com.

Sebelum kami membahas apa saja SYARAT KUMULATIF DALAM PENGAJUAN PERMOHONAN IZIN POLIGAMI KE PENGADILAN AGAMA, sebelum itu kami terlebih dahulu akan menjelaskan apa itu syarat kumulatif. Syarat Kumulatif adalah syarat yang wajib dipenuhi dalam permohonan izin poligami ke Pengadilan. Adapun syarat kumulatif tersebut terdapat dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas  Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menjelaskan bahwa untuk dapat mengajukan permohonan poligami ke Pengadilan, seorang suami harus memenuhi syarat sebagai berikut:

SYARAT KUMULATIF DALAM PENGAJUAN PERMOHONAN IZIN POLIGAMI KE PENGADILAN AGAMA
SYARAT KUMULATIF DALAM PENGAJUAN PERMOHONAN IZIN POLIGAMI KE PENGADILAN AGAMA
  1. Adanya persetujuan dari istri/istri-istri;
  2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;
  3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka;
  4. Khusus syarat huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri/istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.

Itulah beberapa syarat kumulatif yang harus di penuhi oleh seorang suami apabila ingin mengajukan izin poligami ke Pengadilan. Perlu diingat bahwa Pengadilan Agama akan memberikan izin poligami jika semua syarat-syarat di atas terpenuhi oleh pihak suami. 

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh jasa pengacara dalam pengajuan permohonan poligami, perceraian, hak asuh anak, pembagian harta gono gini, warisan, perubahan nama dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *