APAKAH ISTRI SAH WAJIB HADIR DI PENGADILAN DALAM PERMOHONAN POLIGAMI SUAMI

APAKAH ISTRI SAH WAJIB HADIR DI PENGADILAN DALAM PERMOHONAN POLIGAMI SUAMI – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Kenapa ini menarik dan penting untuk kita bahas? karena banyak dari masyarakat yang mengajukan pertanyaan kepada kami, terutama pihak-pihak yang akan mengajukan permohonan poligami di Pengadilan.

Bahwa perlu di ingat bahwa pengajuan permohonan poligami di Pengadilan tersebut bukanlah hal yang gampang, seperti yang dibayangkan selama ini. Karena banyak masyarakat menilai bahwa izin poligami ke Pengadilan tersebut tidak perlu, yang penting akad nikah dengan istri memenuhi syarat sah perkawinan secara agama untuk nikah sirih kemudian hari  pernikahan tersebut dapat di itsbatkan untuk mendapatkan buku nikah dari KUA.  Dalam hal ini menikah dengan cara ide tersebut adalah ide yang salah, karena kami pastikan jika tidak mengikuti prosedur yang benar untuk melakukan poligami, maka pada saat pengajuan itsbat nikahnya kemungkinan besar majelis Hakim Pengadilan akan menolak permohonan itsbat nikah tersebut, karena ditakutkan akan terjadi poligami liar di kalangan masyarakat.

APAKAH ISTRI SAH WAJIB HADIR DI PENGADILAN DALAM PERMOHONAN POLIGAMI SUAMI
APAKAH ISTRI SAH WAJIB HADIR DI PENGADILAN DALAM PERMOHONAN POLIGAMI SUAMI

Maka untuk menghindari terjadinya poligami liar di lingkungan masyarakat, maka pihak laki-laki yang sudah menikah dan terpaut pernikahan dengan perkawinan sebelumnya harus mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama. Dengan adanya permohonan izin poligami tersebut Majelis Hakim mempelajari apakah seorang laki-laki tersebut layak untuk mendapatkan izin poligami. Jika layak, maka Majelis Hakim akan memberikan sebuah penetapan atau putusan, sehingga dengan penetapan atau putusan tersebutlah yang menjadi dasar bagi KUA untuk melangsungkan pernikahan.

Namun, sebelum mendapatkan sebuah putusan atau penetapan layak atau tidaknya seorang suami untuk melakukan poligami, maka dalam hal ini Suami harus mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama. Pertanyaanya adalah dalam pengajuan permohonan izin poligami tersebut APAKAH ISTRI SAH WAJIB HADIR DI PENGADILAN DALAM PERMOHONAN POLIGAMI SUAMI?

Bahwa untuk menjawab wajib atau tidaknya istri untuk datang ke pengadilan dalam hal izin poligami suami. Jawabnya adalah tergantung keadaan. Dimana ada dalam keadaan wajib dan ada pula dalam keadaan tidak wajib. Untuk 2 keadan tersebut akan kami jelaskan di bawah ini:

  1. Istri wajib datang ke Pengadilan apabila Majelis Hakim belum cukup yakin  terhadap surat keterangan persetujuan kerelaan istri pertama untuk dimadu sehingga majelis hakim perlu mendengar keterangan istri pertama secara langsung di depan persidangan. karena pembuat surat pernyataan harus diperiksa di muka sidang untuk mengakui kebenaran surat tersebut, jika istri pertama tidak pernah hadir sehingga belum mengakui kebenaran surat tersebut maka surat pernyataan tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti karena tidak mempunyai nilai pembuktian.
  2. Istri tidak wajib datang ke Pengadilan apabila ada keadaan istri yang menyebabkan istri tidak bisa hadir dalam persidangan, seperti: istri/istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, tidak ada kabar dari istri selama minimal 2 tahun, dan atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan.

Bahwa dari kedua point di atas, sangat jelas sekali mengenai setuasi atau keadaan dimana istri wajib datang atau tidaknya ke persidangan permohonan izin poligami suaminya. Namun, semua itu tergantung Majelis Hakim di Persidangan, dan para pihak hanya dapat mengetahuinya saat di dalam persidangan. karena setiap hakim berbeda-beda keyakinan atau penilaian dalam memeriksa, memutuskan serta mengadili sebuah perkara di Pengadilan.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi bersama terutama bagi pihak-pihak yang membutuhkannya. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendapat hukum, butuh jasa pengacara dalam pengajuan permohonan poligami, atau butuh jasa pembuatan berkas-berkas untuk pengajuan poligami di persidangan atau kasus lain seperti perceraian, hak asuh anak, pembagian harga gono gini, harta bersama, pembagian warisan, itsbat nikah, wali adhol, perubahan nama, perbaikan nama, adopsi anak, perwalian, utang piutang, dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *