APAKAH PELAKU BULLYING DAPAT DIJERAT PIDANA JIKA KORBANNYA BUNUH DIRI

APAKAH PELAKU BULLYING DAPAT DIJERAT PIDANA JIKA KORBANNYA BUNUH DIRI – Merupakan pembahasan yang sangat menarik sekali untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Mengingat perbuatan bullying ini sangat banyak sekali terjadi di sekitar kita. Baik itu di sekolah, di kampus, di khalayak ramai, di lingkungan tempat tinggal dan sebagainya. Kami yakin pada awalnya semua itu hanya candaan atau lelucon, namun terkadang cadaan atau lelucon tersebut tidak ada batasnya, sehingga perbuatan tersebut bisa dikategorikan bullying yang sangat merugikan korbannya.

Bahwa perlu diketahui bahwa efek samping dari bullying tersebut sangat banyak sekali. Di antaranya dapat terjadinya gangguan mental, gangguan tidur,  penurunan prestasi, ada rasa untuk memiliki dendam, sulit untuk tidur nyenyak, suka cemas, berkeinginan untuk menyakiti diri sendiri, dan terakhir bisa berujung bunuh diri. Bahwa dalam hal terjadinya bunuh diri terhadap korbannya,  apakah si pelaku bullying dapat dijerat pidana sebagaimana judul artikel di atas  APAKAH PELAKU BULLYING DAPAT DIJERAT PIDANA JIKA KORBANNYA BUNUH DIRI. 

APAKAH PELAKU BULLYING DAPAT DIJERAT PIDANA JIKA KORBANNYA BUNUH DIRI
APAKAH PELAKU BULLYING DAPAT DIJERAT PIDANA JIKA KORBANNYA BUNUH DIRI

Bahwa terkait jerat pidana pelaku bullying yang mengakibatkan korban bullying tersebut bunuh diri harus terlebih dahulu di lihat dari pelaku tersebut terdapat hasutan-hasutan  atau anjuran, dorongan untuk korban agar korban bullying melakukan bunuh diri, dan dengan hasutan, dorongan, serta anjuran tersebut si korban bullying melakukan bunuh diri. Maka dengan kejadian tersebut si pelaku bullying dapat dijerat dengan Pasal membantu orang lain untuk bunuh diri, sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 345 KUHP dan Pasal 462 UU No 1 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa:

Pasal 345 KUHP menyatakan bahwa:

“Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun kalau orang itu jadi bunuh diri”.

Pasal 462 UU No 1 Tahun 2023 menyatakan bahwa:

“Setiap Orang yang mendorong, membantu, atau memberi sarana kepada orang lain untuk bunuh diri dan orang tersebut mati karena bunuh diri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.

Bahwa dari kedua Pasal di atas sangat jelas sekali untuk menjerat pelaku bullying tersebut harus dibuktikan kesengajaan dari pelaku bullying untuk mendorong, menyuruh, serta mengasut korban bullying untuk melakukan bunuh diri. Namun, perlu diketahui untuk membuktikan kesengajaan tersebut merupakan hal yang tidak mudah. Dan jika ingin membuat laporan polisi  terhadap dugaan tindak pidana bullying maka si pelapor dalam hal ini sebagai korban harus mempunyai bukti-bukti yang cukup, jika bukti-bukti tersebut tidak cukup kemungkinan besar laporan tersebut tidak bisa diproses di kepolisian.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, pengacara perusahaan, dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui WhatSapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *