MENGENAL DALUWARSA TINDAK PIDANA

MENGENAL DALUWARSA TINDAK PIDANA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik, pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini sangat erat sekali dengan pembahasan-pembahasan sebelumnya. Dimana jika ingin membuat sebuah laporan polisi atau ingin menuntut seseorang, maka terlebih dahulu sangat penting sekali untuk memperhatikan terkait masa daluwarsa. Jika perkara atau kasus tersebut sudah terjadi di masa lampau atau masa lalu. Namun, jika kasus atau perkara tersebut terjadi pada saat ini maka dalam hal ini tidak perlu untuk memperhatikan daluwarsanya.

Selanjutnya sebelum kita membahas atau MENGENAL DALUWARSA TINDAK PIDANA, dalam hal ini terlebih dahulu kami akan menjelaskan arti dari Daluwarsa. Bahwa sebutan lain dari Daluwarsa adalah Kedaluarsa. Daluwarsa atau Kedaluarsa tindak pidana adalah habisnya batas waktu yang menyebabkan gugurnya atau terhapusnya hak untuk menuntut atau melaksanakan hukum terhadap seseorang yang telah melakukan sebuah tindak pidana.

MENGENAL DALUWARSA TINDAK PIDANA
MENGENAL DALUWARSA TINDAK PIDANA

Bahwa terkait Daluwarsa atau kedaluarsa tindak pidana tersebut sudah di atur dalam KUHP dan UU No 1 Tahun 2023. Dalam KUHP mengenai Daluwarsa tersebut di atur dalam Pasal 78 KUHP, yang menerangkan bahwa “Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:

  1. Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
  2. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama 3 tahun, sesudah 6 tahun
  3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, sesudah 12 tahun;
  4. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah 18 tahun;
  5. Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi 1/3;

Selanjutnya masa daluwarsa menurut UU No 1 Tahun 2023 tepatnya di atur dalam Pasal 136, yang menerangkan bahwa “Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila:

  1. Setelah melampaui waktu 3 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau hanya denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta;
  2. Setelah melampaui waktu 6 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 1 tahun dan paling lama 3 tahun;
  3. Setelah melampaui waktu 12 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 tahun dan paling lama 7 tahun;
  4. Setelah melampaui waktu 18 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 tahun dan paling lama 15 tahun; dan
  5. Setelah melampaui waktu 20 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
  6. Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh anak, tenggang waktu gugurnya kewenangan untuk menuntut karena kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi menjadi 1/3.

Bahwa dari kedua Pasal tersebut di atas sangat jelas sekali kapan berakhirnya sebuah penuntutan untuk menuntut seseorang yang telah melakukan tindak pidana. Dan setiap perkara atau kasus tersebut terkait jerat hukumnya berbeda-beda dan secara otomatis masa Daluwarsanya atau masa Kedaluarsanya juga berbeda-beda.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannnya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, atau butuh pendapat hukum dari kami, atau butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan atau butuh jasa pengacara, konsultan hukum, penasehat hukum dan juga mediator dalam masalah perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagian harta bersama, pembagaian harta gono gini, harta warisan, adopsi anak, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, itsbat nikah, pembatalan perkawinan, penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui WhatSapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *