APAKAH PENCABULAN TERHADAP ANAK YANG SUDAH TERJADI BEBERAPA TAHUN YANG LALU MASIH BISA DILAPORKAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik, pembahasan tersebut sangat penting sekali untuk kita bahas. Pembahasan ini berasal dari sebuah pertanyaan seseorang, yang mana permasalahan tersebut sudah terjadi beberapa tahun yang lalu, dimana beberapa tahun yang lalu anak dari yang bersangkutan dicabuli oleh seseorang. Namun, si orang tua baru mengetahuinya saat ini, karena sang anak baru bercerita kalau sang anak ada problem di masa lalu, yaitu dia merasa dicabuli oleh seseorang.
Bahwa dengan adanya pengakuan dari anak tersebut, sehingga si orang tua ingin melakukan langkah hukum agar si pelaku dapat dijerat secara hukum pidana, agar si pelaku tidak mengulangi perbuatan tersebut, dan begitu juga tidak ada korban-korban yang lainnya. Karena dengan adanya pencabulan atau pelecehan sexsual tersebut tentu sang anak sebagai korban sangat dirugikan sekali baik secara mental maupun masa depan yang akan mereka jalani. Namun, perlu diingat bahwa untuk membuat laporan polisi tersebut merupakan hal yang tidak mudah, harus ada bukti-bukti pendukung untuk menguatkan laporan tersebut, sehingga laporan tersebut dapat diterima dan di proses di kepolisian.

Selanjutnya terkait pertanyaan APAKAH PENCABULAN TERHADAP ANAK YANG SUDAH TERJADI BEBERAPA TAHUN YANG LALU MASIH BISA DILAPORKAN? Sebelum kami menjawab pertanyaan tersebut, dalam hal ini kami akan menjelaskan terlebih dahulu jerat hukum pencabulan terhadap anak. Terkait pencabulan atau pelecehan sexsual terhadap anak sudah diatur dalam Pasal 76D UU No 35 tahun 2014 yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”. Dan untuk jerat hukumnya sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 81 ayat 1 UU No 17/2016 yaitu penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.
Bahwa selanjutnya terkait perbuatan cabul tersebut juga diatur dalam Pasal 76 E UU 35/2014 yang menerangkan bahwa ” Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan Cabul”. Maka pelaku dapat di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016.
Bahwa terkait aturan hukum pencabulan terhadap anak tidak hanya diatur sampai di situ, namun aturan lebih lanjut terdapat UU No 1 tahun 2023. Dimana terkait pencabulan tersebut di atur secara spesifik, sebagaimana yang terdapat dalam beberapa pasal di bawah ini:
Pasal 415 hruf b UU Nomor 1 tahun 2023 menerangkan bahwa ” Dipidana penjara paling lama 9 tahun, setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak”.
Pasal 416 UU Nomor 1 tahun 2023 menerangkan bahwa:
- Jika tindak pidana dalam Pasal 415 UU 1/2023 mengakibatkan luka berat, dipidana penjara paling lama 12 tahun.
- Jika tindak pidana dalam Pasal 415 UU 1/2023 mengakibatkan matinya orang, dipidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 417 UU Nomor 1 tahun 2023 menerangkan bahwa: “Setiap orang yang memberi atau berjanji akan memberi hadiah menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan atau dengan penyesatan menggerakkan orang yang diketahui atau patut diduga anak, untuk melakukan perbuatan cabul atau membiarkan terhadap dirinya dilakukan perbuatan cabul, dipidana penjara paling lama 9 tahun”.
Pasal 418 ayat (1) UU 1/2023 menerangkan bahwa “Setiap orang yang melakukan percabulan dengan anak kandung, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik, dipidana penjara paling lama 12 tahun”.
Pasal 419 UU 1/2023 menerangkan bahwa:
- Setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang yang diketahui atau patut diduga anak, dipidana penjara paling lama 7 tahun.
- Jika tindak pidana pada ayat (1) dilakukan terhadap anak kandung, anak tiri, anak angkat, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh, dipidana pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 422 UU 1/2023 menerangkan bahwa:
- Setiap orang yang menggerakkan, membawa, menempatkan, atau menyerahkan anak kepada orang lain untuk melakukan percabulan, pelacuran, atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya, dipidana penjara paling lama 9 tahun.
- Jika tindak pidana pada ayat (1) dilakukan dengan menjanjikan anak memperoleh pekerjaan atau janji lainnya, dipidana penjara paling lama 10 tahun.
Bahwa dari pemaparan beberapa pasal di atas sangat jelas sekali jerat hukum bagi para pelaku yang melakukan pencabulan maupun melakukan kekerasan seksual terhadap anak. Namun untuk menjawab pertanyaan di atas terkait APAKAH PENCABULAN TERHADAP ANAK YANG SUDAH TERJADI BEBERAPA TAHUN YANG LALU MASIH BISA DILAPORKAN atau tidak, dalam hal ini perlu kita lihat terlebih dahulu mengenai Daluwarsa tindak Pidana tersebut. Dalam hal Daluwarsa sebuah tindak pidana sudah diatur di dalam Pasal 78 KUHP dan begitu juga di dalam Pasal 136 UU No 1 Tahun 2023. Untuk lebih rincinya terkait Daluwarsa sebuah tindak pidana tersebut, akan kami lanjutkan pada artikel selanjutnya. Namun, perlu diingat bahwa jika perbuatan tersebut masih bisa untuk dilaporkan tentu pihak korban harus memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menguatkan laporan tersebut. Dan terkadang karena pencabulan atau kekerasan seksual tersebut sudah terjadi beberapa tahun yang lalu, maka untuk mengumpulkan bukti-buktinya juga sulit. Sehingga salah satu sebab sebuah laporan tersebut tidak diterima atau tidak dapat di proses dikepolisian adalah karena bukti-bukti sebuah tindak pidana tersebut minim atau tidak ada.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita bersama. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum atau minta bantuan hukum untuk menyelesaikan permasalahan baik itu sengketa perdata, maupun sengketa pidana. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.