TEMPAT PENGAJUAN CERAI BAGI PASANGAN SUAMI ISTRI BEDA AGAMA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Banyak pertanyaan yang masuk ke inbox website kami maupun melalui whatsapp kami terkait perceraian. Mulai dari syarat-syarat perceraian bagi muslim, syarat percerain bagi non muslim, syarat perceraian ghoib, syarat perceraian talak, syarat perceraian dalam cerai gugat, dan terkahir adalah mengenai pengajuan cerai bagi pasangan suami istri yang beda agama.
Bahwa berbicara mengenai perkawinan beda agama maupun perceraian beda agama sangat banyak sekali terjadi di Indonesia. Namun, perlu diketahui terkait perkawinan dan perceraian bagi pasangan suami istri yang beda agama tidak atau belum diatur, atau dengan kata lain di sini terjadi kekosongan hukum terkait perkawinan dan perceraian beda agama.

Dalam hal keyakinan agama yang mereka anut pada saat melangsungkan pernikahan akan menunjukan dimana tempat pengajuan perceraian apabila hal tersebut terjadi dikemudian hari. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 huruf b PP Nomor 9 Tahun 1975 menerangkan bahwa “Pengadilan adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya”.
Selanjutnya terkait TEMPAT PENGAJUAN CERAI BAGI PASANGAN SUAMI ISTRI BEDA AGAMA berpengaruh kepada tempat pengajuan perkawinan mereka sebelumnya. Jika para pihak melangsungkan perkawinan secara agama Islam, dan kemudian perkawinannya di Catatkan di Kantor Urusan Agama yang sering disingkat dengan KUA, maka untuk pengajuan perceraiannya dapat diajukan di Pengadilan Agama domisili Istri. Dan apabila para pihak melangsungkan perkawinan secara non muslim dan kemudian perkawinan mereka di catatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka tempat pengajuan perceraiannya adalah di Pengadilan Negeri. Dan selanjutnya terkait syarat-syarat pengajuan perceraiannya juga tergantung kepada dimana mereka melangsungkan perkawinan sebelumnya.
Dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa tempat pengajuan perceraian bagi pasangan suami istri beda agama tergantung kepada tempat pengajuan perkawinan sebelumnya.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendapat hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan di Pengadilan seperti Gugatan, Permohonan, Jawaban, Replik, Duplik, Rereplik, Daftar Bukti, Kesimpulan, perjanjian bersama, kesepakatan, Kesepakatan perdamaian dan lain-lainnya. Dan selanjutnya jika butuh jasa pengacara, konsultasi hukum, pendampingan hukum dalam pengajuan perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian beda agama, hak asuh anak, pembagian harta bersama, harta gono gini, warisan, perubahan nama, perbaikan nama, pencatatan perkawinan, dan lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.