RESIKO HUKUM NIKAH SIRIH TANPA SEIZIN ISTRI SAH

RESIKO HUKUM NIKAH SIRIH TANPA SEIZIN ISTRI SAH – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting, pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Hal ini disebabkan karena praktek nikah sirih tersebut sangat banyak sekali terjadi dalam masyarakat Indonesia. Ada beberapa daerah di Indonesia yang masyarakat banyak yang melakukan praktek nikah sirih, seperti daerah Jawa, Jawa Tengah, Sumatera, Sulawesi dan lain-lainnya. 

Bahwa faktor-faktor yang menjadi sebab masyarakat melakukan nikah sirih tersebut sangat banyak sekali. Diantara sebab-sebabnya karena faktor ekonomi, faktor persetujuan keluarga, faktor izin dari pasangan yang sebelumnya, faktor umur, faktor jarak antara pasangan yang satu dengan yang lainnya. Namun, dalam hal ini kami hanya mengambil satu faktor saja yaitu melakukan nikah sirih tanpa izin istri sah. Dan untuk faktor-faktor yang lain akan kami bahas pada artikel selanjutnya. 

RESIKO HUKUM NIKAH SIRIH TANPA SEIZIN ISTRI SAH
RESIKO HUKUM NIKAH SIRIH TANPA SEIZIN ISTRI SAH

Bahwa sebagaimana yang telah kami singgung dalam beberapa artikel sebelumnya, yang mana Pernikahan sirih adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang pria dan wanita, namun pernikahan tersebut tidak tercatat secara hukum Negara, meskipun pernikahan tersebut sah secara agama. Dalam hal seorang pria yang melakukan pernikahan sirih, sedangkan yang bersangkutan masih terpaut pernikahan yang sah dengan istri yang sebelumnya. Maka dalam hal ini pernikahan sirih dapat diartikan sebagai pernikahan yang dilakukan secara diam-diam atau tanpa izin istri sebelumnya, sehingga membuat pernikahan tersebut tidak dapat dicatatkan secara hukum negara, meskipun pernikahan tersebut sah secara agama. 

Bahwa dengan adanya permasalahan di atas, apalagi dalam pernikahan tersebut salah satu pihak dalam hal ini pria masih terpaut pernikahan yang sah dengan istri sebelumnya, tentu hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran hukum dimana ada resiko hukum yang harus diterima oleh pihak-pihak yang melakukan pernikahan tersebut. Maka dalam hal ini, kami tertarik untuk membahas artikel ini dengan judul RESIKO HUKUM NIKAH SIRIH TANPA SEIZIN ISTRI SAH.

Perlu diketahui bahwa pihak-pihak yang melakukan pernikahan sirih padahal salah satu pihak masih terpaut pernikahan yang sah dengan pernikahan sebelumnya. Maka pelaku tersebut dapat dijerat pidana dengan pidana Perzinahan (Overspel). Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 284 KUHP yang menerangkan bahwa “Diancam pidana penjara maksimal sembilan bulan jika:

  1. Seorang pria yang telah menikah melakukan gendak (zina dengan pacar/wanita lain), padahal mengetahui bahwa pasal 27 BW berlaku untuknya; dan
  2. Seorang perempuan ikut melakukan perbuatan tersebut padahal mengetahui bahwa lelaki tersebut bersalah dan pasal 27 BW berlaku untuk lelaki itu.

Resiko hukum bagi pihak-pihak yang melakukan pernikahan sirih tidak hanya sampai di situ, karena di dalam Pasal 411 UU No 1 tahun 2023 yang menerangkan bahwa ” Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta. Dan perlu diingat bahwa terhadap tindak pidana tersebut tidak dilakukan penuntutan kecuali atas Pengaduan. 

Dari penjelasan kedua Pasal di atas dapat kita simpulkan bahwa resiko hukum bagi pihak-pihak yang melakukan pernikahan secara sirih tanpa izin atau sepengetahuan istri sah adalah dapat dijerat dengan pidana perzinahan atau Overspel dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp. 10 juta.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-sebanyaknya terutama kepada orang -orang yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendapat hukum, pendampingan hukum, jasa pengacara, jasa lawyer, jasa penasehat hukum terkait permasalahan keluarga, perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagian harta bersama, warisan, perubahan nama, perbaikan nama, pencatatan perkawinan, perceraian sirih, pembatalan perkawinan, penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *